Pembeli Land Cruiser Rp 3,8 M di Gang Sempit Minta Status Tersangkanya Dicabut

Pembeli Land Cruiser Rp 3,8 M di Gang Sempit Minta Status Tersangkanya Dicabut

Andi Saputra - detikNews
Senin, 22 Mei 2023 12:32 WIB
Toyota Land Cruiser 300 Series
Gang sempit menuju rumah pemilik Land Cruiser dalam kasus dugaan suap hakim agung. (Brigitta/detikcom)
Jakarta - Pengacara Dadan Tri Yudianto tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK di kasus suap hakim agung. Gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Jaksel dan memohon status tersangkanya dicabut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Senin (22/5/2023), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dijadwalkan sidang perdana pada 5 Juni 2023 nanti. Berikut petitum Dadan Tri:

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah.

Dadan Tri beralasan saat dirinya dijadikan tersangka pada 3 Mei 2023, KPK belum menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka disyaratkan KUHAP. Sehingga hal itu, kata tim hukum Dadan Tri, hal itu menjadi gugur.

"Berdasarkan fakta dan surat yang dikeluarkan oleh Termohon berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/260/DIK.00/23/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, haket dan tujuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tersebut adalah pemberitahuan bahwa termohon sedang melakukan serangkaian Tindakan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, bukan kemudian diartikan bahwa Termohon dapat serta-merta menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa serangkaian upaya melakukan Penyidikan sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 2 KUHAP yaitu serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan tuntutan KPK ke hakim agung Sudrajad Dimyati selama 13 tahun penjara, disebutkan sejumlah pembelian mobil super car. Di antaranya Ferrari dan McLaren. Juga Land Cruiser serta mobil Porsche. Di mana mobil itu dibeli pengacara Dadan Tri, yang belakangan dikenal sebagai mantan komisaris BUMN. Ada juga satu unit mobil merek Hyundai Tipe Creta Prime dan satu unit XPander 15 L.

Nah, asal-usul Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4Γ—4 itu disebutkan dibeli Dadan seharga Rp 3,8 miliar.

"Satu lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam seharga Rp. 3.825.000.000 tertanggal 23 September 2022," urai jaksa KPK.

Selidik punya selidik, mobil itu tidak dimiliki atas nama Dadan, tapi atas nama seorang wanita yaitu Sazitta Damara Arwin. Hal itu disebutkan dalam STNK mobil tersebut yang disita KPK, yaitu:

Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No 04355550 dengan Nomor Registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegogan I Gang V No 72 Jaksel, merek TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4Γ—4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.

KPK juga menyita kuitansi pelunasan mobil tersebut atas nama Sazitta Damara Arwin yaitu:

1 lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No B2135644, Nomor Polisi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegoan I gg V No.72 RT9/11 Jaksel, merek Toyota Type LC 300 GR-S 4x4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.

Siapakah Sazitta?

"Itu atas nama perempuan mobilnya bagaimana kondisinya bagaimana kaitannya itu yang sedang kita dalami. Bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima," tutur Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

Berikut daftar nama di kasus itu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Sehari-hari Prof Hasbi adalah Sekretaris MA.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.

Lihat juga Video 'Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar yang Pamer Harta Kini Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads