Keluarga Gang Sempit Kaget soal Land Cruiser Kasus Hakim Agung: Parkir Mana?

Keluarga Gang Sempit Kaget soal Land Cruiser Kasus Hakim Agung: Parkir Mana?

Brigitta Belia - detikNews
Jumat, 19 Mei 2023 16:26 WIB
Gang sempit menuju rumah pemilik Land Cruiser dalam kasus dugaan suap hakim agung (Brigitta-detikcom)
Gang sempit menuju rumah pemilik Land Cruiser dalam kasus dugaan suap hakim agung. (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Perempuan bernama Sazitta Damara tercatat sebagai pemilik Land Cruiser 300 GR-S 4×4 yang menjadi barang bukti kasus suap hakim agung. Paman dari Sazitta, Uyung, menuturkan keponakannya pindah rumah dari Jalan Petogogan I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak dua tahun lalu.

"Sazitta memang lama tinggal di sini, tapi setelah nikah sudah nggak tinggal di sini. Sejak lulus kuliah tu sudah nggak di sini," ungkap Uyung saat ditemui di rumahnya, Jalan Petogogan I, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (19/5/2023).

Uyung mengaku sempat menghubungi Sazitta untuk menanyakan keterkaitannya dengan mobil Land Cruiser 300 GR-S 4×4 yang disita KPK. Uyung mengatakan, Sazitta akan menjelaskan perihal tersebut setibanya di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sempat tanya, tapi dia lagi di luar kota. Katanya 'nanti dah diterangin' gitu. Iya katanya gitu (berjanji akan menjelaskan kasusnya). Dia juga pas bilang ke saya kaget, 'Ini berita apaan sih'. Saya juga yang di sini syok banget, dengan berita seperti ini," ucap Uyung.

Uyung mengatakan tak tahu apa-apa soal kepemilikan mobil tersebut. Uyung menjelaskan, jalan lingkungan rumahnya sendiri tak bisa dimasuki mobil.

ADVERTISEMENT

"Kalau untuk masalah mobil, emang nggak ada mobilnya. Mau parkir di atas juga susah itu. Kadang kalo parkir di atas juga pada takut ada dishub. Memang nggak ada mobil di sini. Mau parkir di mana coba, masa di pinggir jalan, orang lagian kan katanya itu mobil mahal," ujarnya.

Setahu Uyung, Sazitta bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan. Namun dia tak tahu pasti bidang pekerjaan yang digeluti keponakannya itu.

"Di swasta dia, karyawan swasta, tapi saya nggak tahu kerjanya di mana. Perusahaannya juga nggak tahu," tutur dia.

Lihat juga Video 'Charly van Houten Bantah Terlibat Kasus Suap Mahkamah Agung':

[Gambas:Video 20detik]



Simak penjelasan paman Sazitta Damara di halaman berikutnya.

Uyung memastikan keponakannya tidak pernah memiliki mobil selama tinggal bersamanya. "Engga ada (yang punya mobil). Ponakan saya di sini juga nggak ada yang punya mobil. Punyanya motor semua," imbuhnya.

Diketahui, salah satu mobil yang disita KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA ini berjenis Land Cruiser 300 GR-S 4×4. Dalam berkas tuntutan jaksa KPK, mobil itu dibeli oleh pengacara bernama Dadan Tri yang menjadi salah satu tersangka.

Namun identitas pemilik kendaraan mewah bukan atas nama Dadan Tri. Mobil Land Cruiser tersebut tercatat dimiliki oleh seorang perempuan bernama Sazitta Damara. Hal itu tertera dalam STNK mobil yang disita KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengaku saat ini tim penyidik masih mendalami keterlibatan Sazitta terkait kepemilikan mobil mewah dalam pusaran kasus suap di MA.

"Itu atas nama perempuan mobilnya bagaimana kondisinya bagaimana kaitannya itu yang sedang kita dalami. Bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima," kata Asep di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads