Jejak Perlawanan Ferdy Sambo dari Banding hingga Ajukan Kasasi Vonis Mati

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 22 Mei 2023 10:03 WIB
Ferdy Sambo (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali melawan putusan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Kini, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini berawal pada 8 Juli 2022. Saat itu, Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berikut jejak perkara hingga perlawanan Ferdy Sambo terhadap vonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat:

8 Juli 2022

Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

11 Juli 2022

Divisi Humas Polri mengumumkan peristiwa tembak menembak di rumah dinas Sambo. Saat itu, polisi menyebut Brigadir Yosua atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E yang kemudian diketahui sebagai Bharada Richard Eliezer.

12 Juli 2022

Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasan soal dugaan kematian Brigadir Yosua. Kapolres Metro Jaksel saat itu, Kombes Budhi, menjelaskan tembak Yosua tewas dalam baku tembak dengan Eliezer diawali dugaan pelecehan seksual Brigadir Yosua kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, keluarga Yosua merasa curiga. Pihak keluarga kemudian melapor ke Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Ferdy Sambo tersebut.

18 Juli 2022

Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Kasus ini terus berkembang, Sambo kemudian dimutasi ke Yanma Polri bersama Karoprovos Divisi Propram Brigjen Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

9 Agustus 2022

Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (Foto: A.Prasetia/detikcom)

17 Oktober 2022

Ferdy Sambo mulai diadili. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, ajudannya, Bripka Ricky Rizal Wibobo dan Bharada Richard Eliezer, serta sopirnya bernama Kuat Ma'ruf.

Di pengadilan, Sambo mengaku membunuh Yosua karena emosi. Sambo mengaku naik pitam usai menerima kabar dari Putri yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

Sambo juga didakwa merusak barang bukti CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Dia didakwa bersama enam orang lainnya dalam kasus ini.

Simak juga Video 'Tak Ada Keringanan untuk Ferdy Sambo Cs':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork