Sejumlah ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dianggap melanggar aturan karena 'memakan' badan jalan hingga memunculkan isu adanya bekingan yang disebut melindungi bangunan ruko itu. Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana pun membantah hal tersebut.
Dirangkum detikcom, Minggu (21/5/2023), persoalan ini bermula ketika ketua RT setempat, Riang Prasetya, beradu mulut dengan pemilik usaha. Riang mengungkap permasalahan ini sudah terjadi sejak 2019.
Riang menjelaskan awalnya pada Kamis (11/5) dirinya datang ke lokasi. Riang mengaku mulanya ia datang untuk mengapresiasi salah satu pemilik ruko lain yang secara sadar membongkar betonnya.
"Jadi saya perlu jelaskan bahwa kemarin itu saya datang ke salah satu Blok Z8 Selatan Nomor 1 di Captain Barbershop. Pada dua hari sebelumnya saya ada kirim surat ke pihak pemilik barbershop itu untuk melakukan pembongkaran karena bahu jalannya sudah dibeton. Lalu ditindaklanjuti dengan pembongkaran dengan kesadaran sendiri," kata Riang ditemui detikcom di lokasi, Jumat (12/5).
"Nah, setelah pembongkaran itu, saya mau memberikan suatu apresiasi dengan mengucapkan terima kasih kepada warga saya yang begitu sadar memang itu dilakukan untuk kepentingan lingkungan. Nah, saya datanglah ke situ. Bukan untuk bertemu dengan yang kemarin saya bertemu di lokasi saat kejadian," lanjut dia.
Cekcok
Puncaknya, Riang bersitegang dengan pemilik usaha. Pemilik usaha merasa Riang sebagai ketua RT tidak punya kepentingan, tetapi Riang merasa dirinya memiliki kepentingan karena keberadaan ruko itu dapat mengancam banjir.
Heru Budi Minta Pemilik Taat Aturan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang makan bahu jalan.
"Sesuai aturan aja. Kalau sesuai aturan ada IMB-nya seperti itu, ya saya sudah minta Kepala Dinas Citara, Kasatpol PP, Pak Wali Kota, untuk meneliti itu dan sudah dicek," kata Heru kepada wartawan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5).
Heru mengatakan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim beserta jajaran melibatkan sejumlah pihak untuk membicarakan tindak lanjut terhadap ruko-ruko tersebut. Dia mengatakan pemilik ruko diharapkan segera membongkar sendiri.
"Hari ini Pak Wali Kota beserta jajarannya mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan, bongkar sendiri, kira-kira gitu. Saya harapkan mereka bongkar sendiri," imbuhnya.
Heru mengatakan pihaknya juga akan memberikan surat peringatan terhadap pemilik ruko. Sementara terkait sanksi denda masih dikaju lebih dulu.
"Nanti SP 1, surat peringatan 2. (Soal denda) Ya nanti kita cek dulu," ucapnya.
Pemkot Sambangi Ruko
Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) pun menyambangi ruko yang 'memakan' bahu jalan di Pluit. Saat menyambangi ruko yang 'memakan' badan jalan itu, jajaran Pemkot Jakut memberi tanda batas menggunakan cat semprot pada 20 unit bangunan yang dinilai melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan ruko yang melanggar merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. Dengan adanya petanda itu, diharapkan pemilik ruko memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
"Tadi siang kami bersama UKPD (unit kerja perangkat daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya," kata Muhammadong dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5).
Baca halaman selanjutnya soal bantahan Walkot Jakut terkait bekingan>>
(whn/whn)