7 Fakta Aborsi Ilegal di Jakarta Bertarif Jutaan Dibongkar Polisi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 21 Mei 2023 08:01 WIB
Ilustrasi aborsi (Foto: Getty Images/iStockphoto/maurusone)
Jakarta -

Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di perumahan di Pondok Kelapa, Duen Sawit, Jakarta Timur. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 'dokter' yang berpraktik menggugurkan kandungan.

Klinik aborsi ilegal ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan laporan warga. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapatkan kelima tersangka, pada Rabu (17/5).

Berikut fakta-fakta klinik aborsi di Jakarta Timur yang dirangkum detikcom, Minggu (21/5/2023).

1) Lima Tersangka dan Perannya

Polisi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus aborsi ilegal tersebut. Kelima tersangka terdiri atas 3 perempuan dan 2 laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.

"Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata, dilansir Antara, Jumat (19/5).

Sementara tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktik aborsi, tersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi. Lalu, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran.

2) Pasang Iklan di Website

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo, mengungkap modus kelima tersangka mencari pelanggan. Mereka memasang iklan di situs internet.

"Pelaku modusnya pasang iklan online, bikin situs sendiri, orang kalau ngetik online "cara gugurkan" masuklah ke iklan mereka," kata Dhimas kepada wartawan, Sabtu (20/5).

Di situs itu tercantum nomor WhatsApp yang bisa dihubungi. Nantinya, calon pasien akan diarahkan ke rumah sakit yang disampaikan agar seolah-olah terlihat resmi.

"Tapi dari situ, ada peran tersangka yang jemput, kemudian diarahkan diputar-putar, lalu ke tempat praktik" ujarnya.

3) Tarif Jutaan Tergantung Usia Kehamilan

Dhimas mengatakan bahwa tarif yang ditentukan tersangka untuk aborsi ilegal beragam. Tergantung usia kandungan calon pelanggan.

"Kalau 11 minggu ke bawah Rp 4,5 juta, kalau 12 ke atas sampai 9 bulan sekitar Rp 9 juta ke atas, tergantung kesulitan," terangnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Penampakan Lokasi Praktik Dokter Gigi Abal-abal yang Buka Jasa Aborsi







(mea/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork