Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) menyambangi ruko yang memakan bahu jalan di Pluit. Ancaman pembongkaran membayangi ruko yang membuat sempit badan jalan itu.
Saat menyambangi ruko yang memakan badan jalan itu, jajaran Pemkot Jakut memberi tanda batas menggunakan cat semprot pada 20 unit bangunan yang dinilai melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan ruko yang melanggar merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. Dengan adanya petanda itu, diharapkan pemilik ruko memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
"Tadi siang kami bersama UKPD (unit kerja perangkat daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya," kata Muhammadong dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Pemkot Beri Tenggat Waktu 4 Hari
Pemkot memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai Selasa (23/5). Apabila tidak direspons, pembongkaran akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.
"Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspons, petugas kami yang akan membongkar," tegasnya.
Selengkapnya pada halaman berikut.
Simak Video: Polemik Ruko di Pluit Makan Jalan, Kini Terancam Dibongkar
(lir/lir)