Rudi Boy Pemalak Sopir Truk di Bogor Baru Keluar Penjara Desember 2022

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 19 Mei 2023 14:49 WIB
Tampang pria berbaju ormas yang viral memalak sopir di Kabupaten Bogor. (Tangkapan Layar Video/Instagram)
Jakarta -

Rudi Boy, pemalak sopir truk di Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang viral di media sosial (medsos), merupakan residivis kasus pencurian. Rudi Boy baru keluar akhir tahun lalu.

"Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP. Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada detikcom pada Kamis (18/5/2023) kemarin.

Rudi Boy sebelumnya dipenjara karena mencuri handphone (HP) pada tahun lalu. "Dia merupakan residivis pencurian handphone," katanya.

Rudi Boy kembali ditangkap setelah viral memalak sopir truk. Saat memalak sopir, Rudi Boy mengenakan seragam organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila.

Polisi mengatakan Rudi Boy merupakan anggota ormas PP yang dibuktikan dengan seragam dan kartu tanda anggota (KTA) yang dimiliki pria asal Jabar ini.

"Benar (anggota Pemuda Pancasila), dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA," kata AKP Yohannes.

Rudi diketahui merupakan anggota PP di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur. Namun polisi masih mendalami lagi apakah KTA tersebut asli atau palsu.

"Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak," ujarnya.

Rudi Boy ditetapkan sebagai tersangka setelah memalak sopir. Rudi dikenai Pasal 368 subsider 335 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pasal 368 subsider 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun," ujar AKP Yohannes.

Lihat Video 'Rudi Boy Abang Jago Pemalak Sopir di Bogor Ditangkap Polisi':






(jbr/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork