Rudi Boy Berbaju Ormas Palak Sopir, Dapat Rp 90 Ribu dalam Sehari

Rudi Boy Berbaju Ormas Palak Sopir, Dapat Rp 90 Ribu dalam Sehari

Muchamad Solihin - detikNews
Jumat, 19 Mei 2023 14:30 WIB
Seorang pria berseragam ormas memalak sopir di Bogor, Jawa Barat. Dalam video yang beredar di media sosial, pria itu terlihat adu mulut dengan sopir mobil.
Pria berbaju ormas memalak sopir di Bogor. (Foto: 20detik)
Bogor -

Polisi mengungkapkan, Rudi Boy (42), pria yang ditangkap setelah viral memalak dan mengancam sopir, ternyata sempat memeras beberapa sopir yang melintas di Rancabungur, Kabupaten Bogor, di hari yang sama. Total uang hasil pemerasan yang terkumpul sehari itu sebanyak Rp 90 ribu.

"Dari pengakuan tersangka, bahwa dari hasil pemerasan pada hari kejadian tersebut dirinya (Rudi Boy) berhasil mengumpulkan uang sebesar 90 ribu rupiah dan digunakan untuk ongkos pulang ke Cianjur untuk menengok anaknya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Iman menyebutkan aksi pemerasan terhadap sopir dilakukan Rudi Boy di Jl Letkol Atang Sanjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor. Setiap sopir angkutan barang yang melintas, dimintai uang sebesar Rp 10 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku RD ini memintai uang sebesar 10 ribu rupiah kepada setiap pengendara truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur, dengan disertai sebuah ancaman," sebut Iman.

Dari tangan pelaku Rudi Boy, polisi menyita barang bukti berupa kartu anggota dan rompi seragam dari organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila. Polisi menyebutkan Rudi Boy bukan anggota ormas Pemuda Pancasila Rancabungur.

ADVERTISEMENT

"Akan tetapi bukan (ormas PP) wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor dan sebuah rompi yang di gunakan saat melakukan aksinya. Namun hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut," kata iman.

Akibat perbuatannya yang meresahkan itu, Rudi Boy kini ditahan di Polres Bogor. Ia terancam 9 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," tambahnya.

Simak Video 'Rudi Boy Abang Jago Pemalak Sopir di Bogor Ditangkap Polisi':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads