5 Fakta Sosok Pria Berseragam Ormas Pemalak Sopir Truk di Bogor

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Mei 2023 10:43 WIB
Tampang Rudi Boy, pria berseragam ormas Pemuda Pancasila pemalak sopir di Bogor (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi berhasil menangkap sosok pria berseragam ormas (organisasi masyarakat) pemalak sopir di Rancabungur, Bogor. Sebelumnya, polisi memburu sosok pria tersebut usai aksinya memalak sopir mobil boks viral di media sosial. Pria itu bernama Rudi Boy.

Berikut ini fakta-fakta sosok pria berseragam ormas pemalak sopir boks di Bogor bernama Rudi Boy yang dirangkum detikcom:

1. Sosok Pria Berseragam Ormas Palak Sopir

Polisi telah mengungkap sosok pria berseragam ormas pemalak sopir di Bogor. Pria itu bernama Rudi Boy. Polisi juga sudah mengamankan pelaku pemalak sopir tersebut.

"Sudah (diamankan)," kata Kapolsek Rancabungur Iptu Hartanto Rahim, kepada detikcom, Kamis (18/5/2023).

Hartanto menyebut saat ini pemeriksaan terhadap Rudi masih berlangsung. Hartanto menyebut pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah pemeriksaan.

Tampang Rudi Boy, pria berseragam ormas Pemuda Pancasila pemalak sopir di Bogor | Foto: dok. Istimewa

2. Rudi Ngaku Baru Pertama Kali Malak Sopir

Kepada polisi, pria bernama Rudi Boy itu mengaku baru pertama kali memalak sopir truk. Namun, polisi terus mendalami pengakuan Rudi tersebut. Rudi hingga kini masih diperiksa petugas kepolisian.

"Ngakunya baru pertama kali," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, kepada detikcom, Kamis (18/5/2023).

"Iya, masih didalami, masih diperiksa," ujarnya.

3. Polisi Sebut Rudi Anggota Ormas PP Cianjur

Polisi menyebut Rudi Boy merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP). Hal ini disebut polisi berdasarkan bukti adanya seragam dan kartu tanda anggota (KTA) milik Rudi.

"Benar (anggota Pemuda Pancasila), dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).

Rudi diketahui merupakan anggota PP di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur. Namun polisi masih mendalami lagi apakah KTA tersebut asli atau palsu.

"Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak," ujarnya.

4. Rudi Jadi Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi pun menetapkan Rudi Boy, sosok pria berseragam ormas Pemuda Pancasila pemalak sopir itu sebagai tersangka. Rudi dikenai Pasal 368 subsider 335 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pasal 368 subsider 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

5. Rudi Boy Ternyata Residivis Kasus Maling HP

Selain itu, polisi mengungkapkan bahwa Rudi Boy, sosok pria berseragam ormas pemalak sopir di Bogor itu ternyata merupakan residivis kasus pencurian handphone (HP).

"Dia merupakan residivis pencurian handphone," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).

Rudi ditangkap atas kasus pencurian itu setahun yang lalu. Dia baru keluar dari penjara pada Desember 2022.

"Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP. Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan," ujarnya.

Simak Video 'Rudi Boy Abang Jago Pemalak Sopir di Bogor Ditangkap Polisi':






(wia/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork