Rudi Boy telah ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya memalak sopir boks di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut dia merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP).
"Benar (anggota Pemuda Pancasila), dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).
Rudi diketahui merupakan anggota PP di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur. Namun polisi masih mendalami lagi apakah KTA tersebut asli atau palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak," ujarnya.
Rudi Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, polisi masih memeriksa Rudi Boy setelah ditangkap. Saat ini Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohannes.
Rudi dikenai Pasal 368 subsider 335 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pasal 368 subsider 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun," ujarnya.
Lihat Video 'Aksi Pria Berbaju Ormas Palak Sopir Berujung Diburu Polisi':