Mahfud Ungkap Penetapan Plate Jadi Tersangka Agak Tertunda: Jaksa Hati-hati

Mahfud Ungkap Penetapan Plate Jadi Tersangka Agak Tertunda: Jaksa Hati-hati

Antara News - detikNews
Kamis, 18 Mei 2023 15:41 WIB
Mahfud md
Menko Polhukam Mahfud Md (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berbicara soal penetapan tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS. Mahfud menyebut sempat mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung) agar berhati-hati menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan, tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan Anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan," kata Mahfud di Pekanbaru, Riau, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/5/2023).

Mahfud mengungkap penetapan tersangka terhadap Johnny sempat agak tertunda. Hal itu karena, kata Mahfud, penyidik harus meneliti kembali dan mendalami kasus itu agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud Md.

Terpisah, saat dihubungi, Mahfud menyebut penetapan tersangka terhadap Johnny itu sudah sesuai hukum. Mahfud menyebut Kejaksaan Agung sangat hati-hati dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Menkominfo Johnny Plate bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat.

Mahfud menuturkan, jika Kejagung tidak memiliki dua alat bukti yang kuat, tidak mungkin Johnny ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kasus tersebut sudah diselidiki dan disidik dengan cermat oleh Kejagung.

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan takkan menjadikannya sebagai tersangka," tuturnya.

Mahfud mengatakan akan bertentangan dengan hukum jika penetapan tersangka ditunda karena alasan situasi kondusif politik. Mahfud akan mengawal kasus tersebut.

"Tapi saya bilang, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, ya ditindak. Jadi yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus Pak Plate ini. Saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," imbuhnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5).

Johnny Plate telah ditahan oleh Kejagung. Dia langsung dibawa ke rutan dengan mobil tahanan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Simak Video 'Perjalanan Kasus Korupsi BTS 4G yang Jerat Menkominfo Johnny G Plate':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads