Modus Pura-pura Perbaiki, Pria di Bekasi Malah Jual Motor Korban

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 18 Mei 2023 10:01 WIB
ilustrasi pencurian motor (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Penipuan berkedok memperbaiki sepeda motor terjadi di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak empat orang diamankan dalam kasus tersebut.

"HS alias AD (33) berperan melakukan mengambil sepeda motor korban dan menjual sepeda motor korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).

Selain HS, tiga orang lain yang juga ditangkap adalah AG (47), IH (48), dan SL (41). Ketiganya berperan menerima barang hasil penipuan dari AD.

"Dari hasil pengaduan korban bersama dengan saksi-saksi ke Polsek Cikarang Barat, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cikarang melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi awalnya menangkap satu orang diduga pelaku penipuan. Kemudian polisi menangkap tiga orang lagi yang diduga berperan sebagai penadah motor hasil curian itu.

"Barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yang salah satunya milik korban," terangnya.

Selain sepeda motor, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dalam kasus tersebut, di antaranya STNK dan ponsel.

Modus yang digunakan pelaku adalah mulanya hendak memperbaiki motor korban. Namun bukannya dibawa ke bengkel untuk diperbaiki, pelaku malah menjual atau menggadaikan motor korban.

"Pelaku diminta korban membawa sepeda motor korban ke bengkel untuk diperbaiki. Kemudian oleh Pelaku, sepeda motor tersebut tidak dibawa ke bengkel, melainkan dijual atau digadaikan ke daerah Subang, Jawa Barat, tanpa seizin korban," ucapnya.

Akibat perbuatannya, HS dikenai Pasal 363 ayat 1 dan/atau Pasal 372 dan/atau 372 KUHP. Sementara ketiga tersangka lainnya dikenai Pasal 480 ayat 1 KUHP.

Lihat juga Video 'Aksi Maling Motor di Gang Sempit Petamburan Terekam CCTV':






(taa/taa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork