Bawa Motor Sambil Merokok, Pelajar di Depok Kena Tilang Manual

Bawa Motor Sambil Merokok, Pelajar di Depok Kena Tilang Manual

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 17:54 WIB
Polisi tilang pelajar naik motor sambil merokok di Jalan Margonda Raya, Depok.
Polisi tilang pelajar naik motor sambil merokok di Jalan Margonda Raya, Depok. (Devi Puspitasari/detikcom)
Depok -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat dilarang untuk beberapa waktu yang cukup lama. Tak hanya di Jakarta, Satlantas Polres Metro Depok juga memberlakukan kembali tilang manual.

Pantauan detikcom di lampu merah Simpang Ramanda, Depok, Rabu (17/5/2023) pukul 16.42 WIB, terlihat remaja yang masih mengenakan seragam sekolah dan berboncengan itu melintas. Polantas yang ada di lapangan kemudian menyetopnya.

Pelajar pengendara motor itu disetop karena temannya yang membonceng tidak memakai helm. Polisi juga mengingatkan pelajar tersebut soal merokok sambil mengendarai motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di depan bagus pakai helm, surat lengkap, tapi yang di depan ngerokok, yang belakang nggak pake helm," kata polisi tersebut kepada pelajar.

"Iya, Pak," jawab pelajar sambil menunduk.

ADVERTISEMENT

"Kalau abu rokoknya ngenain orang lain gimana? Kamu kalau kena abu rokok marah nggak?" kata polisi lagi.

Polisi tersebut tak memberi ampun. Ia kemudian memberikan surat tilang kepada pelajar tersebut.

"Ini dikasih surat tilang dulu, nanti diambilnya ke kejaksaan," lanjut polisi memberikan surat tilang.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads