Pria berinisial A (40), penjual jasuke, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan 2 bocah di Palmerah, Jakarta Barat. A terancam 20 tahun penjara atas perbuatan bejatnya itu.
"Ancaman 20 tahun," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).
A dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. A kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cabuli 2 Bocah
Andri mengatakan saat ini dua korban pencabulan yang masih di bawah umur itu sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Barat. Pihaknya juga sudah memeriksa enam saksi untuk dimintai keterangan.
"Sementara ini dua korban yang sudah melaporkan kepada kami. Kami sudah mengambil barang bukti yang telah kita lihat tadi kemudian sudah kita memeriksa ada lebih kurang ada 6 orang saksi yang sudah kita ambil keterangan," tuturnya.
Andri menjelaskan tersangka mendekati korban yang sedang main. Korban kemudian dibawa pelaku hingga dicabuli.
"Dia (tersangka) mencoba mendekati anak yang sedang bermain di daerah tersebut, kemudian melihat si korban ini yang ada di TKP pada saat tersebut, sehingga menimbulkan hawa nafsunya untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban," jelasnya.
Lihat juga Video: Pakai Modus Pacaran, Pria 41 Tahun Cabuli Anak SD di Makassar