Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial A (40) karena diduga mencabuli dua bocah di Palmerah. Polisi mengatakan pelaku melakukan pelecehan tersebut atas dasar nafsu.
Pantauan detikcom, tersangka A (40) dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (17/5/2023) hari ini. Ia sesekali terlihat menunduk dan menghindari sorotan kamera awak media.
Tersangka A juga memakai baju tahanan oranye. Saat keluar dan ditampilkan di depan, tersangka A tidak mengeluarkan kata apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan terdapat dua korban dari kasus pelecehan tersebut.
"Korban anak perempuan inisial ZAI, usia 7 tahun, dan UAN, usia 7 tahun," ujar Andri kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat.
Andri mengatakan saat ini dua korban pelecehan yang masih di bawah umur itu sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Barat. Pihaknya juga sudah memeriksa enam saksi untuk dimintai keterangan.
"Sementara ini dua korban yang sudah melaporkan kepada kami. Kami sudah mengambil barang bukti yang telah kita lihat tadi kemudian sudah kita memeriksa ada lebih kurang ada enam orang saksi yang sudah kita ambil keterangan," pungkasnya.
A diduga melakukan pelecehan pada Sabtu (6/5). Keluarga korban membuat laporan pada Jumat (12/5).
Polisi kemudian menangkap pelaku saat sedang berjualan di Palmerah. A ditangkap pada malam hari setelah keluarga korban membuat laporan.
Simak juga Video: Pakai Modus Pacaran, Pria 41 Tahun Cabuli Anak SD di Makassar