Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Kejagung Lagi di Kasus BTS Kominfo

Wilda Hayatun Nufus, Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 08:36 WIB
Menkominfo Johnny G Plate (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Menkominfo Johnny G Plate dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS Kominfo pagi ini. Ini adalah kali ketiga pemeriksaan Johnny jika dia hadir.

"Iya, ada (pemeriksaan)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/5/2023).

Ia mengatakan pemanggilan Johnny Plate dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

Diketahui, dalam kasus ini, ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy


Awal Mula Kasus BTS Kominfo

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.

Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Simak Video 'Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Semua yang Terlibat Kasus BTS Kominfo':






(yld/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork