Sosok Bos yang Ajak Karyawati 'Staycation' Makin Terkuak

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 05:55 WIB
Foto: Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/vladans)
Jakarta -

Seorang karyawati jadi korban syarat 'staycation bareng bos' demi perpanjangan kontrak kerja. Sosok bos yang buat syarat 'staycation' perlahan terkuak.

Korban berinisial AD telah menjalani proses klarifikasi polisi. AD juga menyerahkan bukti-bukti dalam pemeriksaan itu. Selain bukti-bukti, AD juga membawa sejumlah
saksi ke polisi yang merupakan kawan dekat dan rekan kerja di PT I.

AD membawa barang bukti salah satunya berupa chat atau perpesanan antara AD dan pelaku. AD mengungkap pelaku masih mencoba menghubungi AD usai kasusnya mencuat.

Korban sendiri berhenti bekerja setelah perusahaannya memutus kontrak kerja. Alasannya, diduga karena korban menolak ajakan untuk 'staycation di hotel. AD mengaku
belum kembali bekerja lantaran masih mengalami trauma.

"Belum kerja lagi. Masih trauma, takut," kata AD di sela proses klarifikasi di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Selasa (9/5).

Bos Diberhentikan dari Perusahaan

Oknum bos yang memberikan syarat 'staycation' diberhentikan dari perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik
Garsadi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari pihak perusahaan terkait.

"Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi)," kata Rachmat, seperti dikutip detikJabar, Jumat (12/5/2023).

Rachmat belum mengetahui pasti berapa orang yang diberhentikan karena kasus tersebut. Dia mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

Menurut Rachmat, kasus ini sudah masuk ranah pidana. Hal ini lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.

"Iya, langsung ditangani polisi, karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma di luar itu ada oknum ya
yang menekan," jelasnya.

PT Ikeda Buka Suara

PT Ikeda Buka Suara terkait kasus 'staycation' demi perpanjang kontrak. PT Ikeda membenarkan bahwa pelapor dan terlapor terlibat dalam kasus tersebut merupakan karyawan
perusahaannya.

"Benar bahwa pelapor berinisial AD dan pelapor yang disebutkan berinisial B kami klarifikasi bahwa terlapor bukan B, tapi H. Jadi yang bersangkutan keduanya adalah
karyawan kami," ujar Ruddy Budhi Gunawan dari manajemen PT Ikeda, dilansir detikJabar, Sabtu (13/5/2023).

Ruddy menjelaskan AD bekerja di perusahaannya sejak November 2022, sedangkan H merupakan karyawan PT Ikeda sejak 2020. Dengan adanya kasus staycation tersebut,
perusahaan juga berempati kepada AD.

Ruddy menegaskan apa yang dilakukan oleh H merupakan tindakan di luar dari standard operating procedure (SOP) perusahaan. Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga
berpandangan kasus tersebut merupakan permasalahan personal.

"Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi. Namun, karena ini terjadi di perusahaan
kami PT Ikeda, perusahaan harus mengambil sikap," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Karyawati AD Alami Trauma Usai Diajak Bos 'Staycation' Demi Kontrak':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(idn/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork