Kini LBH PP Muhammadiyah ke Komnas HAM gegara Ancaman Andi Pangerang

Kini LBH PP Muhammadiyah ke Komnas HAM gegara Ancaman Andi Pangerang

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 21:10 WIB
PP Muhammadiyah laporkan Andi Pangerang ke Komnas HAM (dok. Istimewa)
Foto: LBH PP Muhammadiyah laporkan Andi Pangerang ke Komnas HAM (dok. Istimewa)
Jakarta -

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) telah menjadi tersangka terkait kasus komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Kini, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah juga melaporkan Andi ke Komnas HAM.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim telah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan menyatakan Andi telah ditangkap Bareskrim pada Minggu (30/4) sekitar di rumah kos di kawasan Jombang, Jawa Timur. Kini Andi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, pihak keluarga Andi berharap kasus itu bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

"Intinya adalah restorative justice diperbolehkan saat ini di negara kita. Mudah-mudahan ini didengar semua praktisi hukum, terlebih lebih praktisi agama," kata kuasa hukum keluarga Andi Pangerang, JS Simatupang, kepada wartawan di Graha Begawan Nusantara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Dia berharap permohonan maaf yang disampaikan Andi dan ibunda Andi, Rahmi, dapat diterima keluarga besar Muhammadiyah. Menurutnya, penyelesaian kasus dengan sistem RJ sudah tak asing lagi di Indonesia.

Simak juga 'Saat Emosi Diskusi Lebaran Jadi Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah':

[Gambar:Video 20detik]

Dilaporkan ke Komnas HAM

Kini, LBH PP Muhammadiyah melaporkan Andi ke Komnas HAM buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah' itu. Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq menilai Andi melakukan ancaman pembunuhan.

"Hari ini merupakan bagian dari rangkaian tanggapan Muhammadiyah atas peristiwa yang diduga ujaran kebencian, fitnah, dan juga pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah dengan adanya status di media sosial Andi Pangerang Hasanuddin, yang kemudian menyampaikan ujaran kebencian, ancaman pembunuhan terhadap Muhammadiyah yang kemarin sempat viral," ujar Taufiq di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).

Taufiq mengatakan LBH PP Muhammadiyah merasa terancam perkataan yang ditulis oleh Andi Pangerang di media sosialnya. Dia mengatakan LBH PP Muhammadiyah memilih untuk melaporkan ke Komnas HAM.

"Hari ini merupakan reaksi atau respons dari Muhammadiyah bahwa kami menunjukkan sebagai organisasi yang taat hukum dan taat aturan. Ketika kami sebagai organisasi merasa terancam, inikan kami ancam pembunuhan, kami melaporkan satu ke kepolisian sudah kami lakukan. Yang kedua adalah melapor kami ke Komnas HAM," ujarnya.

Taufiq menilai setiap warga memiliki kebebasan untuk beragama dan hal itu telah dijamin oleh UUD 1945. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM untuk menilai apakah ancaman itu termasuk ke pelanggaran HAM atau tidak.

"Kalau memang pelanggaran HAM mohon diperiksa dan diberikan tindakan, tentunya rekomendasi apakah itu ke kepolisian maupun ke lembaga orang itu bernaung yaitu di BRIN," ucap dia.

"Karena tentu kalau itu pelanggaran HAM harus ada tindakan harus ada sanksi karena kedua-duanya merupakan aparat PNS, ASN, saya kira perlu ada sebuah sanksi agar hal-hal tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari, apalagi dilakukan oleh seorang ASN," sambungnya. Aduan itu diserahkan Taufik kepada Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan.

Komnas HAM Bakal Panggil Kepala BRIN

Terkait ini, Komnas HAM menerima laporan LBH PP Muhammadiyah. Komnas HAM akan memanggil Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan. Dia awalnya mengatakan Komnas HAM tidak boleh menolak laporan terkait dugaan pelanggaran HAM.

"Kita tidak boleh menolak semua pengaduan kan, jadi semua pengaduan akan kita terima. Kedua kita akan mempelajari terkait pelanggaran HAM-nya tentang kebebasan beragama ini," ujar Hari Kurniawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan memanggil Kepala BRIN. Dia menyebutkan pemanggilan itu untuk mengetahui duduk perkara kasus yang menjerat Peneliti BRIN Andi Pangerang sehingga diadukan oleh Muhammadiyah ke Komnas HAM.

"Kalau ini masuk ke pemantauan, kami akan memanggil pihak-pihak itu ya termasuk pihak BRIN, bagaimana sikap BRIN terhadap dua pegawainya ini, termasuk bagaimana hasil sidang etik mereka, kita ingin mengetahui untuk menimbulkan rasa aman bagi warga Muhammadiyah, karena ancaman pembunuhan bagi warga Muhammadiyah mencederai keamanan dan kenyamanan warga Muhammadiyah," katanya.

"Jadi kita akan memeriksa BRIN, dalam arti memanggil Kepala BRIN dan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan ujaran kebencian itu," sambungnya.

Dia mengatakan ancaman pembunuhan termasuk ke pelanggaran HAM. Meski begitu, Komnas HAM akan menyelidiki lebih dulu kasus yang dilaporkan Muhammadiyah itu.

"Ancaman pembunuhan dimanapun memang ini melanggar hak untuk hidup, ini harus diproses. Pihak kepolisian harus bertindak tegas terkait ancaman pembunuhan terhadap siapa saja bukan hanya warga Muhammadiyah," ucap dia.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads