LBH PP Muhammadiyah Adukan Andi Pangerang ke Komnas HAM

LBH PP Muhammadiyah Adukan Andi Pangerang ke Komnas HAM

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 12:04 WIB
PP Muhammadiyah laporkan Andi Pangerang ke Komnas HAM (dok. Istimewa)
Foto: LBH PP Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang ke Komnas HAM (dok. Istimewa)
Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah melaporkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ke Komnas HAM, buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq menilai Andi melakukan ancaman pembunuhan.

"Hari ini merupakan bagian dari rangkaian tanggapan Muhammadiyah atas peristiwa yang diduga ujaran kebencian, fitnah, dan juga pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah dengan adanya status di media sosial Andi Pangerang Hasanuddin, yang kemudian menyampaikan ujaran kebencian, ancaman pembunuhan terhadap Muhammadiyah yang kemarin sempat viral," ujar Taufiq di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

Taufiq mengatakan pihaknya merasa terancam dengan perkataan yang ditulis oleh Andi Pangerang di media sosialnya. Dia mengatakan pihaknya memilih untuk melaporkan ke Komnas HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini merupakan reaksi atau respons dari Muhammadiyah bahwa kami menunjukkan sebagai organisasi yang taat hukum dan taat aturan. Ketika kami sebagai organisasi merasa terancam, inikan kami ancam pembunuhan, kami melaporkan satu ke kepolisian sudah kami lakukan. Yang kedua adalah melapor kami ke Komnas HAM," ujarnya.

Taufiq menilai setiap warga memiliki kebebasan untuk beragama dan hal itu telah dijamin oleh UUD 1945. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM untuk menilai apakah ancaman itu termasuk ke pelanggaran HAM atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang pelanggaran HAM mohon diperiksa dan diberikan tindakan, tentunya rekomendasi apakah itu ke kepolisian maupun ke lembaga orang itu bernaung yaitu di BRIN," ucap dia.

"Karena tentu kalau itu pelanggaran HAM harus ada tindakan harus ada sanksi karena kedua-duanya merupakan aparat PNS, ASN, saya kira perlu ada sebuah sanksi agar hal-hal tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari, apalagi dilakukan oleh seorang ASN," sambungnya. Aduan itu diserahkan Taufik kepada Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5).

Ramadhan menyatakan Andi telah ditangkap Bareskrim pada Minggu (30/4) sekitar di rumah kos di kawasan Jombang, Jawa Timur. Kini Andi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Akibat perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads