Komnas HAM Akan Panggil Kepala BRIN Terkait Kasus Andi Pangerang

Komnas HAM Akan Panggil Kepala BRIN Terkait Kasus Andi Pangerang

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 12:31 WIB
PP Muhammadiyah laporkan Andi Pangerang ke Komnas HAM (dok. Istimewa)
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan (kiri) (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Komnas HAM menerima laporan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Komnas HAM akan memanggil Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan. Dia awalnya mengatakan Komnas HAM tidak boleh menolak laporan terkait dugaan pelanggaran HAM.

"Kita tidak boleh menolak semua pengaduan kan, jadi semua pengaduan akan kita terima. Kedua kita akan mempelajari terkait pelanggaran HAM-nya tentang kebebasan beragama ini," ujar Hari Kurniawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan memanggil Kepala BRIN. Dia menyebutkan pemanggilan itu untuk mengetahui duduk perkara kasus yang menjerat Peneliti BRIN Andi Pangerang sehingga diadukan oleh Muhammadiyah ke Komnas HAM.

"Kalau ini masuk ke pemantauan, kami akan memanggil pihak-pihak itu ya termasuk pihak BRIN, bagaimana sikap BRIN terhadap dua pegawainya ini, termasuk bagaimana hasil sidang etik mereka, kita ingin mengetahui untuk menimbulkan rasa aman bagi warga Muhammadiyah, karena ancaman pembunuhan bagi warga Muhammadiyah mencederai keamanan dan kenyamanan warga Muhammadiyah," katanya.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita akan memeriksa BRIN, dalam arti memanggil Kepala BRIN dan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan ujaran kebencian itu," sambungnya.

Dia mengatakan ancaman pembunuhan termasuk ke pelanggaran HAM. Meski begitu, Komnas HAM akan menyelidiki lebih dulu kasus yang dilaporkan Muhammadiyah itu.

"Ancaman pembunuhan dimanapun memang ini melanggar hak untuk hidup, ini harus diproses. Pihak kepolisian harus bertindak tegas terkait ancaman pembunuhan terhadap siapa saja bukan hanya warga Muhammadiyah," ucap dia.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5).

Ramadhan menyatakan Andi telah ditangkap Bareskrim pada Minggu (30/4) sekitar di rumah kos di kawasan Jombang, Jawa Timur. Kini Andi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Akibat perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lihat Video: Andi Pangerang Tak Ada Niat Ancam Warga Muhammadiyah

[Gambas:Video 20detik]




(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads