Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus memburu keberadaan Dito Mahendra, yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polri menyebut pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito.
Untuk diketahui, Dito telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Pihak keluarga sampai sekarang juga belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Djuhandhani, pihak keluarga mengaku sudah tak lagi mengetahui keberadaan Dito sejak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api (senpi) di kediaman Dito.
"Sejak ditemukan senjata, mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada. Di rumahnya juga nggak ada. Dengan adanya upaya-upaya ini ke mana lagi dia harus berlari? Tentu saja paling aman berlari ke Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan," jelasnya.
Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa 18 saksi pada perkara itu. Namun, Djuhandhani tak merinci siapa saja yang diperiksa dalam perkara itu
"Kami sudah memeriksa dari pihak keluarga terdekat, sudah kita lakukan pemeriksaan terkait keberadaan yang bersangkutan dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Simak juga 'Bareskrim Pastikan Senpi Dito Mahendra Bukan Milik Kodam IV Diponegoro':