Bareskrim Periksa 18 Saksi di Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Bareskrim Periksa 18 Saksi di Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 13:41 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.
Foto: Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumah pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra. Polisi telah memeriksa 18 orang saksi pada perkara itu.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli. Sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Nurul tidak merinci siapa saja 18 saksi yang diperiksa Bareskrim tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, kini, Dito Mahendra resmi menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri. Dito sebelumnya dianggap tak kooperatif setelah tak pernah mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim.

"(Surat DPO) sudah terbit sejak hari Kamis 4 Mei 2023 kemarin dan ini (keberadaan Dito) sedang dicari oleh anggota," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

ADVERTISEMENT

"Anggota masih di lapangan mencari," lanjutnya.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Awal Mula Kasus Dito Mahendra

Sebagai informasi Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan sejumlah senpi ilegal.

Kasus senpi ilegal itu terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3/2023). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dito Terancam Hukuman Mati

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4).

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:

Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

"Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan," ucap Djuhandhani.

Halaman 2 dari 2
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads