Walkot Jakut Siap Usut Ruko di Pluit Diduga Makan Jalan

Walkot Jakut Siap Usut Ruko di Pluit Diduga Makan Jalan

Antara News - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 17:52 WIB
Pemkot Jakarta Utara menyebut bangunan ruko di Jalan Niaga, Pluit melanggar aturan. Rekomendasi peringatan pembongkaran ruko tengah disiapkan.
Jajaran Pemkot Jakut menggelar rapat terkait bangunan ruko di jalan Niaga Pluit, Penjaringan yang memakan bahu jalan. (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota Jakarta Utara (Walkot Jakut) Ali Maulana Hakim siap mengusut bangunan rumah toko (ruko) di Pluit yang diduga memakan badan jalan. Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji persoalan tersebut.

"Kita harus kaji secara menyeluruh," kata Ali dilansir Antara, Selasa (16/5/2023).

Ruko yang diduga memakan badan jalan itu berlokasi di Jalan Niaga RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakut. Ruko itu awalnya dipersoalkan ketua RT setempat karena menempati bahu jalan dan saluran air di Kecamatan Penjaringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menambahkan informasi yang menyeluruh akan disampaikan oleh Pemerintah Kota Jakut setelah merapatkan persoalan itu dengan PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakarta Propertindo (JakPro).

"Ya sedang kami rapatkan dengan pihak terkait terutama terkait dengan izin dan rancang bangun (site plan) yang ada di lokasi tersebut. Kami terus jalani ini supaya nanti informasinya lengkap, sementara belum saya sampaikan," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Rapat itu digelar pada Senin (16/5) kemarin. Ali belum bisa menyampaikan hasil rapat tersebut.

"(Hasil rapatnya) belum bisa saya sampaikan. Sementara itu dulu ya," kata Ali.

Anggota DPRD Dorong Satpol PP-PTSP Turun Tangan

Anggota DPRD DKI Jakarta meminta Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI menangani kasus penyerobotan lahan oleh pemilik ruko di kawasan Pluit.

"Saya sampaikan, saya berharap PTSP dan Satpol PP untuk segera turun ke sana menyelesaikan. Jangan permasalahannya semakin runcing, semakin melebar," kata Ketua Komisi D, DKI Jakarta, Ida Mahmudah.

Menurut Ida, Satpol PP harus hadir untuk menegakkan Perda jika permasalahan sudah masuk ke ranah penyerobotan lahan jalur hijau.

"Penindakan bisa berupa pemberian teguran hingga membongkar bangunan tersebut," katanya.

Dia juga meminta PTSP aktif memastikan izin pengguna lahan pemilik ruko tersebut. Jika dinyatakan ada pelanggaran, Satpol PP dan PTSP harus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ida sendiri mengaku belum ada laporan langsung ke Komisi D DPRD terkait permasalahan ini. Walau belum menerima laporan secara langsung, dia berharap Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Heboh Ruko Makan Badan Jalan

Sebelumnya, Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya mempersoalkan adanya bangunan ruko yang menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).

Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipersoalkan oleh ketua RT tersebut 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Rapat koordinasi teknis secara intensif pun digelar di kantor Wali Kota Jakarta Utara dalam satu hingga dua hari ke depan, dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.

Pihak PT Jawa Barat Indah dan PT Jakpro (Perseroda) turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut karena JBI merupakan pengembang ruko.

Sedangkan PT Jakpro dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan pihak yang menerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum.

Selain merapatkan persoalan dengan pihak terkait ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan juga tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum oleh bangunan ruko di Jalan Niaga.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangannya di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan SP pembongkaran akan diberikan jika telah dipastikan bagian bangunan ruko menduduki fasos-fasum yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.

Seperti saluran air hingga jalur pedestrian berdiri tanpa memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat). "Kami perkirakan rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan," katanya.

Selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengambil ruang untuk fasos-fasum itu.

Halaman 2 dari 2
(jbr/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads