Menanti Tindak Lanjut Ruko Caplok Badan Jalan di Pluit Jakut

Menanti Tindak Lanjut Ruko Caplok Badan Jalan di Pluit Jakut

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 15 Mei 2023 20:08 WIB
Penampakan ruko di Pluit, Jakut, yang disebut ketua RT makan badan jalan (Devi/detikcom).
Foto: Penampakan ruko di Pluit, Jakut, yang disebut ketua RT makan badan jalan (Devi/detikcom).
Jakarta -

Sejumlah ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dianggap melanggar aturan karena memakan badan jalan. Satpol PP hingga Pemkot Jakut disebut akan menindak lanjuti hal tersebut.

Dirangkum detikcom, Minggu (14/5/2023), persoalan ini bermula ketika ketua RT setempat, Riang Prasetya, beradu mulut dengan pemilik usaha. Riang mengungkap permasalahan ini sudah terjadi sejak 2019.

Riang menjelaskan awalnya pada Kamis (11/5) dirinya datang ke lokasi. Riang mengaku mulanya ia datang untuk mengapresiasi salah satu pemilik ruko lain yang secara sadar membongkar betonnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya perlu jelaskan bahwa kemarin itu saya datang ke salah satu Blok Z8 Selatan Nomor 1 di Captain Barbershop. Pada dua hari sebelumnya saya ada kirim surat ke pihak pemilik barbershop itu untuk melakukan pembongkaran karena bahu jalannya sudah dibeton. Lalu ditindaklanjuti dengan pembongkaran dengan kesadaran sendiri," kata Riang ditemui detikcom di lokasi, Jumat (12/5).

Pemkot Jakarta Utara menyebut bangunan ruko di Jalan Niaga, Pluit melanggar aturan. Rekomendasi peringatan pembongkaran ruko tengah disiapkan.Pemkot Jakarta Utara menyebut bangunan ruko di Jalan Niaga, Pluit melanggar aturan. Rekomendasi peringatan pembongkaran ruko tengah disiapkan. Foto: A.Prasetia/detikcom

"Nah, setelah pembongkaran itu, saya mau memberikan suatu apresiasi dengan mengucapkan terima kasih kepada warga saya yang begitu sadar memang itu dilakukan untuk kepentingan lingkungan. Nah, saya datanglah ke situ. Bukan untuk bertemu dengan yang kemarin saya bertemu di lokasi saat kejadian," lanjut dia.

ADVERTISEMENT


Cekcok

Puncaknya, ketua RT bersitegang dengan pemilik usaha. Pemilik usaha merasa ketua RT tidak punya kepentingan, tetapi ketua RT merasa dirinya memiliki kepentingan karena keberadaan ruko itu dapat mengancam banjir.


Pj Gubernur Buka Suara

Belakangan ruko tersebut terancam dibongkar lantaran tak mengantongi izin. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi pun turun tangan langsung menangani permasalahan tersebut.

"Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan aja, aturannya gimana," kata Heru.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Simak Video: Polemik Ruko di Pluit Makan Jalan, Kini Terancam Dibongkar

[Gambas:Video 20detik]




Langgar Aturan

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara (Sudin Citata Jakut) menyebut bangunan ruko di Jl Niaga, terbukti melanggar aturan. Pemkot Jakut tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk menerbitkan surat peringatan pembongkaran ruko.

Rekomtek akan dikeluarkan Sudin Citata Jakut dalam beberapa hari ke depan. Berdasarkan hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos/fasum tidak memiliki izin serta tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.

"Saat ini kami sedang memproses rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5/2023).

Pemkot Jakarta Utara menyebut bangunan ruko di Jalan Niaga, Pluit melanggar aturan. Rekomendasi peringatan pembongkaran ruko tengah disiapkan.Pemkot Jakarta Utara menyebut bangunan ruko di Jalan Niaga, Pluit melanggar aturan. Rekomendasi peringatan pembongkaran ruko tengah disiapkan. Foto: A.Prasetia/detikcom

Pengembang ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah, pun mengakui telah menyerahkan fasos/fasum tersebut kepada BPL Pluit, yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (JakPro).

"Lokasi lahan ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan, menurut pengakuannya, fasos/fasum itu telah diserahkan kepada PT JakPro," terangnya.

Rapat koordinasi teknis pun intens digelar untuk memperkuat dasar penerbitan rekomtek. Rapat tersebut, kata dia, turut melibatkan PT Jawa Barat Indah dan PT JakPro dengan Pemkot Jakut bertindak sebagai fasilitator.

"Kami perkirakan rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(isa/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads