Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' Keberatan Divonis 4 Tahun Penjara

Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' Keberatan Divonis 4 Tahun Penjara

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 17:36 WIB
Pengacara Suhendra, Heru Prayitno (Rizky-detikcom)
Pengacara Suhendra, Heru Prayitno (Rizky/detikcom)
Bogor -

Suhendra, yang dikenal sebagai 'Ayah Sejuta Anak', divonis 4 tahun bui dalam kasus dugaan perdagangan anak. Pengacara Suhendra, Heru Prayitno, mengatakan pihaknya keberatan atas vonis itu.

"Kami sih terasa berat karena terdakwa atau klien kami tidak ada niat untuk tindak pidana perdagangan orang atau yang lain," kata Heru seusai sidang vonis digelar, Selasa (16/5/2023).

Heru belum menjelaskan apakah Suhendra akan mengajukan banding. Dia menyebut Hendra tidak mengerti hukum dan hanya membantu ibu-ibu yang hamil di luar nikah agar anaknya tidak dibuang atau ditelantarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya Suhendra mengambil inisiatif menjadi peran sosial jadi 'Ayah Sejuta Anak' itu yang sempat viral sebelum tersandung hukum ini," ujarnya.

Heru mengatakan seharusnya pemerintah merangkul niat baik Suhendra. Dia mengatakan Suhendra memanfaatkan uang yang diterimanya kepada orang tua bayi untuk persalinan.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terdakwa menggunakan uang pribadi untuk ibu-ibu yang sedang hamil menampung di rumah klien kami," tuturnya.

"Klien kami dianggap tidak koperatif atau tidak mau mengakui perbuatannya. Gimana mau mengakui, orang klien kami benar-benar tidak menikmati uang tersebut. Uang pribadi klien kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," sambungnya.

Suhendra Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Suhendra menjalani sidang vonis di PN Cibinong, Kabupaten Bogor. Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Suhendra.

"Vonis 4 tahun," kata Humas PN Cibinong, Amran, kepada wartawan.

Selain divonis 4 tahun penjara, dia dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan anak.

"Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," ujarnya.

(rdh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads