Seorang dokter gigi membuka praktik aborsi ilegal di Bali. Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggerebek praktik aborsi dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53) yang berlokasi di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Berikut hal-hal yang diketahui terkait kasus dokter gigi buka praktik aborsi ilegal di Bali yang dirangkum detikcom:
1. Awal Mula Kasus Dokter Gigi Praktik Aborsi
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan awal mula kasus dokter gigi buka praktik aborsi terungkap. Kasus tersebut terungkap dari iklan di salah satu situs.
Iklan praktik pengguguran kandungan itu kemudian diselidiki oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Polisi menggerebek lokasi dokter gigi praktik aborsi dan mendapati dokter berinisial A habis praktik.
"Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini sedang habis praktik, baru saja selesai," kata Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, dilansir detikBali, Senin (15/5/2023).
2. Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Sejak 2020
Berangkat dari hasil penyelidikan polisi pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Ranefli mengungkapkan praktik aborsi itu sudah dibuka oleh dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53) alias dokter A sejak 2020.
"Dari pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan beralasan karena mendapat permintaan dari para pasien untuk menggugurkan," ungkap mantan Kapolres Tabanan seperti dilansir detikBali.
3. Modus Operandi, Belajar Aborsi Otodidak
Menurut Ranefli, alat-alat kesehatan untuk praktik aborsi dibeli Ketut Arik secara online melalui situs jual-beli. Disebut bahwa praktik aborsi ilegal tersebut merupakan modus operandi.
"Modus operandi yaitu tersangka melakukan praktik kedokteran tanpa izin. Jadi yang bersangkutan tidak ada izin. Jadi betul-betul ilegal ini kegiatannya," ungkapnya.
Selain itu, melihat profesinya sebagai dokter gigi, Arik perlu belajar khusus mengenai tata cara melakukan aborsi. Ranefli mengatakan bahwa Arik belajar praktik aborsi secara otodidak melalui internet dan buku-buku.
"Yang bersangkutan untuk awal belajar secara otodidak, dari online, dari buku-buku yang disampaikan, dan memahami cara dan mekanisme melakukan aborsi," terang Ranefli.
4. Alasan Praktik Aborsi untuk Pelajar-Mahasiswi
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra juga menyebut praktik aborsi itu diminati oleh siswi SMA hingga mahasiswi. Ketut Arik bersedia menggugurkan kandungan para pasiennya dengan alasan kasihan.
"Alasannya ya kasihan dengan anak-anak tersebut masa depannya seperti apa. Niatnya menolong, tapi menolong yang salah," kata Ranefli.
Ketut Arik diketahui memasang tarif Rp 3,8 juta untuk menggugurkan janin. Ia bersedia menggugurkan janin dengan usia yang sangat muda, yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu.
Simak berita lengkapnya di halaman selanjutnya
Lihat juga Video: Pasutri yang Buka Praktik Aborsi di Bekasi Tarifnya Rp 5 Juta
(wia/imk)