Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal di Bali Terbongkar, Ini 7 Hal yang Diketahui

Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal di Bali Terbongkar, Ini 7 Hal yang Diketahui

Tim detikBali - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 17:32 WIB
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi ilegal di Bali dihadirkan saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023).
Tampang I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi ilegal di Bali. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Jakarta -

Seorang dokter gigi membuka praktik aborsi ilegal di Bali. Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggerebek praktik aborsi dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53) yang berlokasi di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Berikut hal-hal yang diketahui terkait kasus dokter gigi buka praktik aborsi ilegal di Bali yang dirangkum detikcom:

1. Awal Mula Kasus Dokter Gigi Praktik Aborsi

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan awal mula kasus dokter gigi buka praktik aborsi terungkap. Kasus tersebut terungkap dari iklan di salah satu situs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan praktik pengguguran kandungan itu kemudian diselidiki oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Polisi menggerebek lokasi dokter gigi praktik aborsi dan mendapati dokter berinisial A habis praktik.

"Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini sedang habis praktik, baru saja selesai," kata Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, dilansir detikBali, Senin (15/5/2023).

ADVERTISEMENT

2. Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Sejak 2020

Berangkat dari hasil penyelidikan polisi pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Ranefli mengungkapkan praktik aborsi itu sudah dibuka oleh dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53) alias dokter A sejak 2020.

"Dari pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan beralasan karena mendapat permintaan dari para pasien untuk menggugurkan," ungkap mantan Kapolres Tabanan seperti dilansir detikBali.

3. Modus Operandi, Belajar Aborsi Otodidak

Menurut Ranefli, alat-alat kesehatan untuk praktik aborsi dibeli Ketut Arik secara online melalui situs jual-beli. Disebut bahwa praktik aborsi ilegal tersebut merupakan modus operandi.

"Modus operandi yaitu tersangka melakukan praktik kedokteran tanpa izin. Jadi yang bersangkutan tidak ada izin. Jadi betul-betul ilegal ini kegiatannya," ungkapnya.

Selain itu, melihat profesinya sebagai dokter gigi, Arik perlu belajar khusus mengenai tata cara melakukan aborsi. Ranefli mengatakan bahwa Arik belajar praktik aborsi secara otodidak melalui internet dan buku-buku.

"Yang bersangkutan untuk awal belajar secara otodidak, dari online, dari buku-buku yang disampaikan, dan memahami cara dan mekanisme melakukan aborsi," terang Ranefli.

4. Alasan Praktik Aborsi untuk Pelajar-Mahasiswi

Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra juga menyebut praktik aborsi itu diminati oleh siswi SMA hingga mahasiswi. Ketut Arik bersedia menggugurkan kandungan para pasiennya dengan alasan kasihan.

"Alasannya ya kasihan dengan anak-anak tersebut masa depannya seperti apa. Niatnya menolong, tapi menolong yang salah," kata Ranefli.

Ketut Arik diketahui memasang tarif Rp 3,8 juta untuk menggugurkan janin. Ia bersedia menggugurkan janin dengan usia yang sangat muda, yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu.

Simak berita lengkapnya di halaman selanjutnya

Lihat juga Video: Pasutri yang Buka Praktik Aborsi di Bekasi Tarifnya Rp 5 Juta

[Gambas:Video 20detik]



5. Dokter Gigi Praktik Aborsi Tak Terdaftar IDI

Menurut polisi, dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara itu tak terdaftar ke dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal itu diketahui setelah polisi melakukan konfirmasi ke pihak IDI.

"Jadi yang bersangkutan tidak ada izin dan bukan merupakan anggota IDI," ungkap Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.

Menurut Ranefli, Ketut Arik justru menjalankan praktik aborsi yang tidak sesuai dengan profesinya. Sebab, sebagai dokter gigi, dia tidak membuka praktek kesehatan yang menerima pasien gigi.

"Beliau dokter gigi, tapi belum pernah terdaftar di dalam IDI. Justru dia tidak pernah membuka praktek dokter gigi. Jadi sesuai aturan yang berlaku, yang bersangkutan tidak berhak untuk melakukan praktik tersebut," ujarnya.

6. Dokter Gigi Aborsi Residivis Kasus Serupa

I Ketut Arik Wiantara diketahui merupakan seorang residivis. Dia sudah dua kali dipenjara. Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa Arik kali ini ditangkap untuk ketiga kalinya dengan kasus yang sama.

"Berkaitan tindak pidana aborsi yang diduga dilakukan oleh tersangka atas nama A, di mana perbuatan ini sudah yang ketiga yang dilakukan oleh tersangka," kata Ranefli saat konferensi pers di kantornya.

Ranefli menjelaskan Arik merupakan residivis kasus aborsi pada 2006. Dia ditangkap dan diputus bersalah oleh pengadilan untuk menjalani hukuman selama 2,5 tahun penjara.

Seusai bebas dari penjara, Arik justru kembali mengulangi perbuatannya dengan melakukan tindak pidana yang sama, yaitu aborsi. Dia lalu kembali ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 6 tahun penjara.

7. Dokter Gigi Aborsi Terancam 10 Tahun Bui

Kini, I Ketut Arik Wiantara tersangka praktik aborsi ilegal di Bali itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Bali. Tersangka dijerat pasal berlapis oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dengan persangkaan pasal berlapis," ujar Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.

Pertama, Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Kedua, Pasal 79 juncto Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Ketiga, yaitu Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman 2 dari 2
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads