Sejoli Tersangka TPPO Kirim 16 WNI ke Myanmar, Polri Usut Tersangka Lain

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 16:59 WIB
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan peran dari dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Keduanya berperan sebagai perekrut para WNI.

Dua tersangka yang diamankan polisi bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan keduanya merekrut sebanyak 16 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.

"Kita ketahui bahwa dari 20 korban yang kemarin sempat viral itu 16 orang direkrut Saudara Andri dan Anita," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Korban Diduga Lebih 20 WNI

Selain itu, dia menduga korban kasus TPPO di Myanmar bukan hanya 20 WNI. Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ada 25 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar.

Dia mengatakan 5 dari 25 korban WNI tersebut telah melarikan diri lebih dulu dan kini tengah berada di KBRI di Bangkok. Lima orang lainnya pun mengalami tindakan yang sama, seperti disekap hingga disetrum.

"Di KBRI di Thailand, di Bangkok, itu kita dapatkan lima orang, di mana lima orang itu sudah kabur dari perusahaan yang sama tempat 20 orang itu disekap. Jadi lima orang itu sudah kabur duluan dan diperlakukan dengan sama, mereka berhasil kabur sendiri dari perusahaan di mana dia disekap," jelasnya.

Polisi Usut Pelaku TPPO Lain

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut pihaknya tengah mendalami seorang berinisial ER yang diduga menjadi perekrut terhadap 9 dari 25 WNI ke Myanmar.

"Kemudian yang 9 sudah kita datakan (direkrut) atas nama ER. Ini sedang kami upayakan pembuktian untuk segera kita lakukan penegakan hukum," ucapnya.

Djuhandhani menuturkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Selain itu, pelaku mengiming-imingi fasilitas yang menggiurkan kepada para korban.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork