Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan peran dari dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Keduanya berperan sebagai perekrut para WNI.
Dua tersangka yang diamankan polisi bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan keduanya merekrut sebanyak 16 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.
"Kita ketahui bahwa dari 20 korban yang kemarin sempat viral itu 16 orang direkrut Saudara Andri dan Anita," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Diduga Lebih 20 WNI
Selain itu, dia menduga korban kasus TPPO di Myanmar bukan hanya 20 WNI. Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ada 25 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar.
Dia mengatakan 5 dari 25 korban WNI tersebut telah melarikan diri lebih dulu dan kini tengah berada di KBRI di Bangkok. Lima orang lainnya pun mengalami tindakan yang sama, seperti disekap hingga disetrum.
"Di KBRI di Thailand, di Bangkok, itu kita dapatkan lima orang, di mana lima orang itu sudah kabur dari perusahaan yang sama tempat 20 orang itu disekap. Jadi lima orang itu sudah kabur duluan dan diperlakukan dengan sama, mereka berhasil kabur sendiri dari perusahaan di mana dia disekap," jelasnya.
Polisi Usut Pelaku TPPO Lain
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut pihaknya tengah mendalami seorang berinisial ER yang diduga menjadi perekrut terhadap 9 dari 25 WNI ke Myanmar.
"Kemudian yang 9 sudah kita datakan (direkrut) atas nama ER. Ini sedang kami upayakan pembuktian untuk segera kita lakukan penegakan hukum," ucapnya.
Djuhandhani menuturkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Selain itu, pelaku mengiming-imingi fasilitas yang menggiurkan kepada para korban.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp 12 juta sampai Rp 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," jelasnya.
Namun, ternyata mereka justru dipekerjakan di perusahaan scamming online milik warga China di Myanmar. Bahkan mereka kerap mendapat perlakuan buruk, khususnya jika tidak mencapai target.
"Mana kala para korban tidak mencapai target mereka akan diberi sanksi potongan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan disetrum dan dikurung," ungkap Djuhandhani.
2 Tersangka TPPO 20 WNI ke Myanmar Ditangkap
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait kasus TPPO 20 WNI di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB.
"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat keluarga WNI korban perdagangan orang di Myanmar. Mereka melaporkan perekrut ke Bareskrim pada Selasa (2/5).
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.