Polisi kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas di jalanan. Dengan diberlakukan tilang manual, kini penindakan tilang akan dilakukan secara elektronik ataupun manual oleh anggota di lapangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan para pengemudi bandel nantinya dimungkinkan untuk terkena tilang berulang. Artinya, pelanggaran yang tertangkap kamera e-TLE ataupun pelanggaran yang ditindak petugas.
"Oh iya, mungkin (ditilang berulang). Begini, misalnya kamu di sini melanggar, kamu di sini melanggar, ditilang lagi. Bisa, bisa lima kali (ditilang), 10 kali. Lima kali kamu bayar tilang itu. Pertama SIM ditahan, STNK, ketiga motornya tahan," kata Latif kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Namun, lanjut Latif, penindakan bukan hanya terpaku pada penilangan, namun bisa juga berupa teguran. Beberapa pelanggaran yang akan ditilang adalah tidak menggunakan helm saat berkendara, melawan arus, hingga mengganti pelat kendaraan.
"Langkah kami adalah penindakan, konotasi penindakan jangan diartikan penilangan. Ditlantas itu ada tahapannya menggunakan isyarat, kode. Nah, ini selama masih bisa diingatkan, ngapain ditilang. Misalnya membunyikan peluit, nunjuk, itu juga sudah namanya menindak kita," jelasnya.
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penindakan dilakukan bukan untuk memperbanyak angka penilangan. Namun hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keamanan dalam berlalu lintas.
"Penindakan yang kita lakukan itu hanya tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Bukan kami ingin banyak banyak menilang, tapi justru kami ingin sedikit menilang tapi masyarakat sudah tertib," imbuhnya.
Polres Bogor Siapkan Aturan Tilang Manual
Sejumlah wilayah telah menerapkan kembali sistem tilang manual. Sementara itu, di Kabupaten Bogor, polisi masih melakukan kajian penerapan aturan tilang manual sebelum diterapkan.
"Ya lagi kita kaji, kita lagi nyiapin aturannya juga. Anggota lagi kita sertifikasi dulu, sudah banyak berjalan juga memang," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata saat dihubungi detikcom, Selasa (16/5).
"Lemahnya tilang e-TLE ini kan banyak masyarakat yang memang tidak melakukan konfirmasi terkait pelanggaran," sambungnya.
Rencananya, tilang manual di Kabupaten Bogor akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebelum menerapkan tilang manual, Dicky mengatakan harus meminta izin terlebih dahulu kepada Polda Metro Jaya.
"Kemungkinan dekat-dekat ini, kita kan izin ke Polda juga. Yang terdekat kita mau ngecek kendaraan angkutan barang sama Dishub itu mungkin minggu ini kita laksanakan di seputaran Jalan Tegar Beriman," ujarnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selengkapnya.
Simak juga Video: Ini Alasan Tilang Manual Kembali Berlaku, Pelanggaran Lalin Meningkat
(jbr/jbr)