Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute bingung dengan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK). IM57+ mempertanyakan apa agenda Ghufron.
"Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi. Nurul Ghufron tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka selain dalam perbaikan permohonan dalam proses persidangan," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Mantan penyidik KPK ini mempertanyakan mengapa Ghufron mengajukan gugatan menjelang masa jabatan pimpinan KPK berakhir. Dia meminta KPK tidak dijadikan sebagai alat kepentingan politik.
"Jangan sampai dugaan digunakannya KPK sebagai alat politik semakin terverifikasi melalui upaya sistematis ini termasuk perpanjangan masa jabatan," katanya.
Praswad mengatakan uji materi yang diajukan Ghufron akan menguntungkan pimpinan KPK lain, seperti Ketua KPK Firli Bahuri. Dia menyoroti sejumlah dugaan kasus pelanggaran etik Firli selama menjabat Ketua KPK.
"Tidak ada prestasi masa jabatan ini yang mendukung dan melegitimasi bahwa jabatan periode pimpinan ini harus diperpanjang," jelas Praswad.
Menurut Praswad, tidak ada prestasi gemilang yang dilakukan pimpinan KPK di era Firli. Para pimpinan KPK justru terlibat dalam dugaan pelanggaran etik.
"Selain kontroversi kasus yang memukul mundur pemberantasan korupsi termasuk menurunnya IPK serta kualitas dan kuantitas kasus dengan diwarnainya skandal yang dilakukan pimpinan KPK, tidak ada prestasi yang dihasilkan oleh KPK. Justru harusnya pimpinan KPK bermasalah diberhentikan sejak dahulu," tutur Praswad.
Praswad menilai masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun telah sesuai dengan filosofi lembaga independen. Perubahan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dianggap sebagai langkah mundur bagi KPK.
"Desain masa jabatan komisioner KPK hanya selama 4 tahun membawa pesan filosofis bahwa KPK bersifat independen dan berbeda dengan masa jabatan eksekutif, baik presiden, gubernur, maupun bupati, yang menjabat selama 5 tahun," katanya.
"Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi dan pembatasan kekuasaan yang menjadi ciri khas KPK sebagai anak kandung reformasi terus dikikis dengan nafsu segelintir orang yang secara brutal ingin memperpanjang kekuasaan," tambah Praswad.
Simak selengkapnya di halaman selengkapnya.
Lihat juga Video: Nurul Ghufron Akui Serahkan Langsung Surat Pemberhentian Brigjen Endar
(ygs/haf)