Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta masa jabatan Pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Boyamin menyindir mengapa Ghufron tak sekalian meminta masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 10 tahun.
"Dulu Pak Ghufron awalnya (gugat) umur sekarang masa jabatan, kenapa 5 tahun, tidak 10 tahun sekalian? Tanggung kalau cuma 5 tahun, 10 tahun sekalian aja kalau mau," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Boyamin yakin gugatan Ghufron tidak akan diterima MK. Dia menyebut hal itu karena umur atau masa jabatan Pimpinan KPK tidak berkaitan dengan kostitusi atau UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyangkut (gugatan) umur dan masa jabatan itu selain juga terserah DPR dan pemerintah mau ngatur, ini juga pelaksanaan norma, pelaksanaan aturan, jadi tidak berkaitan dengan permasalahan konstitusi, tidak ada berkaitan dengan UUD 1945 bertentangan atau tidak bertentangan," kata Boyamin.
"Jadi ya menurut saya ini kira-kira nanti akan tidak diterima atau ditolak permohonan gugatan Pak Ghufron ini kalau menurut saya sih," sambungnya.
Kendati demikian, Boyamin mengatakan pihaknya tetap menghormati upaya Ghufron meminta masa jabatan KPK. Boyamin mengatakan mengajukan gugatan ke MK adalah hak warga negara.
"Tapi ya terserah kalau ini sebagai upaya ikhtiar warga negara untuk memperjuangkan hak-haknya ya tetap saya hormatilah," kata Boyamin.
Ghufron Minta MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK
Ghufron mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam perbaikan permohonannya kepada MK, Ghufron meminta agar masa jabatan Pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Hal itu diketahui dari risalah sidang perkara nomor 112/PUU-XX/2022 seperti dilihat detikcom, Senin (15/5). Dalam perkara ini, Ghufron duduk sebagai pemohon.
"Menyatakan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, conditional inconstitutional, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan 'pimpinan pemberantasan korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar kuasa hukum Ghufron, Walidi, saat membacakan petitum dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Rabu (14/12/2022).
Petitum itu sempat dipertanyakan oleh hakim MK Arief Hidayat. Dia bertanya mengapa pemohon meminta agar masa jabatan dari 4 tahun diubah menjadi 5 tahun.
"Kenapa kok 5 tahun yang Anda minta? Kok tidak 10 tahun? Kok tidak 12 tahun atau 15 tahun? Kenapa begitu? Karena semua rata-rata lembaga itu 5 tahun?" tanya hakim MK Arief.
"Betul, Yang Mulia," ujar Walidi.
Alasan Ghufron
Ghufron menjelaskan alasannya mengajukan permohonan uji materi di MK. Ghufron mengaku hal itu dilakukan agar masa jabatan pimpinan KPK sesuai dengan lembaga negara lainnya.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," kata Ghufron kepada detikcom, Selasa (16/5).
Lihat juga Video: Nurul Ghufron Akui Serahkan Langsung Surat Pemberhentian Brigjen Endar