Seorang warga tertembak polisi di Gunungkidul, Jawa Tengah. Korban yang merupakan seorang pemuda bernama Aldi Apriyanto (19) itu tewas tertembak senjata polisi saat acara bersih dusun diiringi pentas musik.
Pelaku yang merupakan seorang anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, bagaimana kronologi kejadiannya? Simak informasinya di bawah ini.
Kronologi Warga Tertembak Polisi di Gunungkidul
Dilansir detikJateng, peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) malam saat acara bersih dusun yang diiringi pentas musik di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban bernama Aldi Apriyanto (19) tewas tertembak senapan polisi. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Berikut kronologi versi polisi.
- Minggu, 15 Mei 2023
1. Pukul 20.30 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan pukul 20.30 WIB di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, dilaksanakan acara bersih dusun yang diiringi pentas musik.
2. Pukul 22.30 WIB
Verena menyebut terjadi keributan pukul 22.30 WIB. Saat keributan itu, senjata yang dibawa anggota polisi berinisial Briptu MK mengenai korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sekitar 22.30 WIB terjadi keributan antarpenonton," kata Verena kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
3. Pukul 23.00 WIB
Ada suara tembakan dari senapan yang dibawa oleh Briptu MK. Polisi menyebut tembakan itu mengenai Aldi.
"Kemudian sekitar 23.00 WIB terdengar ledakan senjata api yang disandang oleh Briptu MK yang mengenai saudara Aldi Apriyanto sehingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," terang Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW.
Aldi langsung tidak sadarkan diri dan warga membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari. Sayangnya, nyawa Aldi tidak bisa diselamatkan.
![]() |
Posisi Korban Saat Tertembak
Salah seorang saksi mata sekaligus teman korban bernama Deri Saputra menceritakan detik-detik Aldi tertembak senjata api (senpi) polisi. Ia menyebut, posisi Aldi menghadap ke arah penonton karena Aldi merupakan salah satu panitia acara.
"Dia ini posisinya duduk di depan panggung. Nah, pas posisi ketembak itu di sebelah saya. Jadi sekali dor dia terkapar," ucapnya, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, Dukuh Wuni, David Nurvianto, menyebut awalnya Karang Taruna Manunggal Putra di wilayahnya menggelar acara temu kangen sekaligus bersih telaga. Saat acara berlangsung, ada kerusuhan antar penonton sehingga polisi bersenjata turun tangan.
"Dan di luar area panitia itu ada kerusuhan, kemungkinan besar entah ada unsur kesengajaan atau tidak, itu dari salah satu oknum polisi ada yang membawa senapan laras panjang, pelatuknya ketarik dan mengenai salah satu warga saya hingga meninggal dunia," kata David, Senin (15/5/2023).
Korban saat itu duduk di bawah panggung tepatnya di depan pagar. Setelah senapan meletus, Aldi sudah ditemukan tergeletak di depan panggung.
"Posisinya (korban) masih berkalung id panitia dan setelah tertembak korban tidak sadarkan diri. Setelah kejadian langsung dibawa ke rumah sakit, ke RSUD dan sampai sana korban tidak tertolong lagi," lanjut David.
Polisi Minta Maaf
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus mengucapkan permintaan maaf atas insiden tersebut. Ia juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Aldi Apriyanto (19) saat acara pentas musik di Gunungkidul, Jawa Tengah.
"Saya AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. selaku Kapolres Gunungkidul, perkenankan saya pada kesempatan ini, menyampaikan permohonan maaf dan turut berbela sungkawa yang sedalam dalamnya atas meninggalnya Saudara kita Aldi Apriyanto," seperti dikutip detikJateng, Senin (15/5/2023).
Selain itu, Polda DIY juga meminta maaf atas peristiwa itu. Aldi disebut meninggal karena tertembak senjata milik anggota polisi.
"Kami Polda DIY mengucapkan turut berduka cita atas kejadian yang menimpa saudara Aldi Apriyanto," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW, Senin (15/5/2023).
Pelaku dalam kasus warga tertembak polisi di Gunungkidul ditetapkan sebagai tersangka. Baca berita di halaman selanjutnya.
Pelaku: Briptu MK, sedang Menjalani Demosi
Briptu Muhammad Kharisma A (28) atau Briptu MK adalah polisi pembawa senjata yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) saat acara bersih dusun dan pentas musik di Gunungkidul. Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto menyebut lulusan SPN Selopamioro tahun 2015 itu sedang menjalani demosi di Polsek Girisubo.
"Briptu MK itu adalah Muhammad Kharisma A, sekarang 28 tahun. Dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yaitu menjalani proses demosi. Belum setahun di Girisubo," kata Hariyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
Briptu Kharisma bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo. Sebelumnya, Briptu MK bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.
"Pasti ada pelanggaran makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi. (Tugas) Unit Sabhara (Polsek Girusubo), sebelumnya di Ditreskrimsus Polda DIY ada pelanggaran kemudian diputuskan demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," ungkapnya.
Briptu MK Jadi Tersangka
Kini, Briptu MK telah ditetapkan sebagai tersangka usai tewasnya Aldi. Ia ditahan di Mapolda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Briptu MK anggota Polsek Girisubo ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat jumpa pers di kantor Polda DIY, Sleman, Senin (15/5/2023) malam.
Briptu MK dijerat pasal tentang kelalaian. Tersangka dianggap lalai dalam kejadian tersebut.
"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Senin (15/5/2023) petang.
Briptu MK Terancam Dipecat
Briptu MK menjadi tersangka atas tewasnya Aldi Apriyanto (19), pemuda yang tertembak senjata api di Gunungkidul. Briptu MK terancam sanksi pidana dan sanksi etik.
"Tersangka ditahan di Polda dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani oleh Polda," kata Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
Hariyanto mengatakan sanksi terhadap Briptu MK akan ditetapkan dalam sidang etik. Tersangka bisa dikenakan sanksi maksimal yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH, maksimal nanti PTDH," imbuhnya.
Senjata Briptu MK Milik Junior
Propam Polda DIY mendalami unsur pelanggaran dalam pemakaian senjata laras panjang oleh Briptu Muhammad Kharisma (28) atau Briptu MK. Senjata itu membuat Aldi Apriyanto (19) warga Wuni, Gunungkidul, meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan polisi, senjata laras panjang SS1 jenis SS1 V1 itu dibawa oleh junior tersangka. Saat kerusuhan acara dalam pentas musik di acara bersih dusun di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, senjata itu diminta oleh tersangka.
"Ada SOP-nya, ada prosedurnya, kita masih dalami. Apakah nanti dalam pengalihan itu ada pelanggaran atau tidak itu kita masih dalami," kata Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
Hariyanto mengatakan senjata tersebut merupakan senjata organik polsek. Penggunaan senjata tergantung kewenangan atasan.
"Itu senjata organik polsek. Tergantung dari kanitnya siapa yang diserahi, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," ucapnya.
"Penggunaan senpi itu sudah ada SOP-nya ya, jadi nanti kita akan mendalami di mana titik kelemahannya atau di mana titik kesalahan, di mana dari pengawasan dari mungkin dari kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari kapolseknya," tambahnya.
Hasil Visum Korban
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengungkap hasil visum Aldi Apriyanto (19). Nuredy mengatakan berdasarkan hasil visum rumah sakit, korban meninggal karena luka tembak yang menembus tubuh korban.
"Adapun korban meninggal dunia, berdasarkan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit mengatakan bahwasanya korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga," kata Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, korban telah dimakamkan pada Senin (15/5/2023) siang. Rumah duka korban berada di Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul.