Anggota polisi berinisial Briptu MK telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam menggunakan senjata hingga menewaskan seorang warga di Gunungkidul. Pemuda itu tewas akibat tembakan senjata yang disandang Briptu MK saat acara pentas musik.
Berikut fakta-fakta tentang kejadian dan sosok anggota polisi Briptu MK pemilik senjata yang meletus hingga tewaskan warga di Gunungkidul:
1. Kronologi Warga Tertembak Senjata Briptu MK
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/5/2023) malam saat acara pentas musik yang digelar Karang Taruna Manunggal Putra di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan sekitar pukul 22.30 WIB keributan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 22.30 WIB terjadi keributan antarpenonton," kata Verena kepada wartawan, dilansir detikJateng, Senin (15/5/2023).
Saat keributan terjadi, sekitar pukul 23.00 WIB terdengar suara tembakan dari senapan yang dibawa anggota polisi berinisial Briptu MK. Verena menyebut, tembakan itu mengenai salah seorang warga bernama Aldi Apriyanto dan mengakibatkan korban meninggal.
"Kemudian sekitar 23.00 WIB terdengar ledakan senjata api yang disandang oleh Briptu MK yang mengenai saudara Aldi Apriyanto sehingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," terangnya.
Setelah kejadian, Aldi langsung tidak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari, namun tak tertolong. Belakangan diketahui berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat luka tembak yang menembus tubuh korban.
2. Sosok Briptu MK Pemilik Senjata Ditahan
Polisi mengungkap Briptu MK merupakan sosok anggota polisi pemilik senjata yang meletus hingga menewaskan Aldi Apriyanto (19). Briptu MK juga sudah ditahan Polda DIY. Selain itu, polisi menyebut semua penanganan kasus ini diserahkan ke Polda DIY.
"Terkait proses hukum, sudah kita lakukan baik secara eksternal maupun internal, semuanya yang menangani Polda DIY," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri saat ditemui di lokasi kejadian, dilansir detikJateng, Senin (15/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Edy juga mengungkapkan belasungkawa atas meninggalnya Aldi Apriyanto. Menurutnya, pelaku yakni Briptu MK telah ditahan di Polda DIY.
3. Briptu Muhammad Kharisma Jadi Tersangka
Polda DIY pun menetapkan Briptu Muhammad Kharisma A (28) atau Briptu MK sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) di Gunungkidul. Briptu MK dijerat pasal tentang kelalaian.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, Briptu Kharisma dianggap lalai dalam kejadian itu. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia
"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, dilansri detikJateng, Senin (15/5/2023).
4. Briptu MK Ternyata Sedang Jalani Demosi
Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto mengungkap, Briptu MK ternyata diketahui sedang menjalani proses demosi karena pelanggaran kode etik. Hariyanto menyebut lulusan SPN Selopamioro tahun 2015 itu belum ada setahun menjalani demosi di Polsek Girisubo.
"Briptu MK itu adalah Muhammad Kharisma A, sekarang 28 tahun. Dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yaitu menjalani proses demosi. Belum setahun di Girisubo," kata Hariyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
Dijelaskan Hariyanto, Briptu Kharisma bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo. Sebelumnya, tersangka bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.
Simak berita lengkapnya di halaman selanjutnya