Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) menggelar rapat terkait bangunan ruko di jalan Niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), yang memakan bahu jalan. Rapat tersebut digelar menindaklanjuti arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang meminta agar dilakukan pengecekan izin memberikan bangunan (IMB) ruko tersebut.
Berdasarkan informasi dari jajaran pejabat di Jakarta Utara kepada detikcom, rapat terkait masalah itu sedang digelar pada hari ini, Senin (15/5/2023). Pada sore ini, rapat dikabarkan masih berlangsung sehingga belum mencapai kesimpulan rapat.
Polemik itu bermula dari beredarnya video ketua RT setempat yang menegur pemilik ruko di Jalan Niaga Pluit, Penjaringan, atas dugaan memakan badan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana sebelumnya menyebutkan pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas terkait IMB pemilik ruko pada hari ini.
"Senin dirapatkan," kata Ali saat dihubungi detikcom, Minggu (14/5).
Heru Perintahkan Cek IMB
Sebelumnya, Heru Budi Hartono memerintahkan Wali Kota Jakarta Utara untuk mengecek IMB ruko yang diduga memakan badan jalan di Pluit. Heru menyebutkan bangunan itu sudah lama berdiri.
"Bangunan itu sudah lama, kalau yang penting pemda, wali kota, pemda sesuai aturan. Saya sudah minta Pak Wali Kota untuk melihat trasenya, melihat aturannya, melihat IMB-nya," kata Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5) malam.
Heru mengatakan pembongkaran ruko harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, pemilik juga bisa membongkar ruko itu sendiri.
"Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan aja, aturannya gimana," kata Heru.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Polemik Ruko di Pluit Makan Jalan, Kini Terancam Dibongkar
Ruko Memakan Badan Jalan di Pluit
Permasalahan penggunaan lahan ruko di Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, berujung cekcok antara Ketua RT Riang Prasetya dan salah satu pemilik bangunan. Menurut Riang, para pemilik ruko memakan saluran air dan bahu jalan hingga 5 meter.
"Kalau di Blok Z4 Utara, hasil dari pengukuran itu saluran air 1 meter, bahu jalan kira-kira 4 meter, mungkin bisa lebih, sekitar 5 meter (dicaplok). Silakan cek di lokasi. Yang saya permasalahkan itu saluran air dan bahu jalan," kata Riang Prasetya saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (12/5). Riang menjawab pertanyaan berapa lebar jalan yang 'dimakan' ruko.
Riang mengatakan tak memiliki kepentingan apa pun dari permasalahan ini. Hanya, menurut Riang, dia khawatir akan saluran air dan bahu jalan yang 'dimakan' karena mempersempit jalan dan dapat mengakibatkan banjir.
"Betul, saya tidak punya kepentingan, tapi kalau sudah (urusan) lingkungan, saya punya kepentingan, dong. Kalau untuk izin, oke, ya silakan datang ke pihak Kecamatan. Tapi kan kalau sudah merusak lingkungan saya ketua RT kan punya kepentingan," terang Riang.
"Saya hanya menjaga lingkungan saya jangan terganggu, jangan sampai timbul banjir atau kesemrawutan. Jadi ini bukan pribadi saya dengan pemilik ruko," imbuhnya.
(taa/jbr)