Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan umum sejak Maret lalu.
Ditanya terkait kendala yang dihadapi penyidik dalam pengusutan kasus itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan sesuai rencana.
"Saya jawab secara tegas, tidak ada kendala dan semua berjalan sesuai rencana," tegas Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan terkait belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut, yakni karena faktor teknis. Dia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data yang komprehensif mengusut perkara itu.
"Kami sekali lagi sangat berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka," ucapnya.
"Kami tidak mau salah, sehingga ketika kami harus menetapkan siapa yang diminta pertanggungjawabannya harus berdasarkan alat bukti yang cukup, dan kami yakin dan kami pastikan memang dialah yang memang harus dimintakan pertanggungjawaban," jelas Kuntadi.
Sebelumnya diberitakan sudah ada 15 saksi yang diperiksa pada kasus itu. Penyidik juga masih menelusuri alat bukti terkait kasus tersebut.
"Dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Senin (13/3/2023).
Namun belum disampaikan berapa nilai kerugian negaranya. Sebab, masih penyidikan umum.
Duduk Perkara
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
(yld/yld)