KPK memeriksa adik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Gangsar Sulaksono. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Rafael.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Selain itu, ada tiga orang saksi lain yang diperiksa, yakni Markus Seloadji, Petrus Giri Hesnawan, dan Direktur PT Intercon Enterprises. Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gangsar Sulaksono sendiri merupakan salah satu pihak yang dicegah KPK ke luar negeri. Adik Rafael Alun ini dicegah ke luar negeri hingga 13 Oktober 2023.
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
Simak Video: Soroti Sambo, AKBP Achiruddin, hingga Rafael Alun, Megawati: Insaf!