Lusa, KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai Tersangka

Lusa, KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai Tersangka

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 15 Mei 2023 15:16 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di MA. Hasbi dan Dadan bakal segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tim penyidik akan dijadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan Hasbi dan Dadan akan diperiksa pada Rabu (17/5). Pemeriksaan akan berlangsung di gedung Merah Putih KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harapkan sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan tim penyidik dimaksud," katanya.

Dugaan Aliran Uang ke Hasbi Hasan

Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di MA. Jaksa penuntut umum KPK mengungkap Hasbi diduga ikut menerima aliran uang senilai Rp 11,2 miliar.

ADVERTISEMENT

Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana kepada advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno seperti dikutip pada Sabtu (13/5). Keterlibatan Hasbi ini berawal dari adanya pertemuan antara Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Kedua orang tersebut bertemu dengan Dadan Tri Yudianto, yang berperan sebagai penghubung Hasbi Hasan. Mereka bertemu di Semarang pada 25 Maret 2022.

"Bahwa benar pada tanggal 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jl Semarang Indah No.32, Kota Semarang, terdakwa I dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman," bunyi keterangan jaksa KPK seperti dikutip dari surat tuntutan pidana terhadap Yosep Parera dan Eko Suparno.

Usai pertemuan tersebut, keesokan harinya Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim. Tujuannya, hakim segera memeriksa perkara yang telah ketiganya bahas di Rumah Pancasila.

Dadan Tri selaku penghubung Hasbi Hasan lalu meminta uang atas pengurusan perkara tersebut. Permintaan itu direspons oleh Heryanto Tanaka dengan memerintahkan seseorang untuk mengirimkan sejumlah uang.

"Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,00 (sebelas miliar dua ratus juta rupiah)," ucap jaksa KPK.

"Fakta hukum ini didukung barang bukti nomor 75 sampai dengan 81 berupa 7 (tujuh) lembar asli bukti setoran BCA tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan 8 September 2022, No Rekening: 418-036937-1, nama pemilik rekening: Dadan Tri Yudianto, nama penyetor: Heryanto Tanaka dengan jumlah setoran keseluruhan sebesar Rp11,2 miliar," sambung jaksa KPK.

Heryanto Tanaka membantah mengurus perkara pidana atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan. Tanaka juga menyebut uang sebesar Rp 11,2 miliar yang dikirim kepada Dadan hanya sebagai kerja sama investasi.

Pernyataan itu tidak dipercaya begitu saja oleh jaksa KPK. Jaksa KPK juga mempertanyakan dalih kerja sama investasi di balik transfer uang Rp 11,2 miliar ke Dadan Tri Yudianto.

Jaksa KPK mengatakan dalih Heryanto Tanaka tersebut layak untuk dikesampingkan. Jaksa meyakini uang Rp 11,2 miliar itu bukan untuk keperluan kerja sama investasi, melainkan pengurusan perkara di MA.

"Oleh karenanya, menurut penuntut umum dalih kerja sama investasi antara Heryanto Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto haruslah dikesampingkan karena uang Rp11,2 miliar tersebut tidak digunakan untuk kerja sama investasi, melainkan bertujuan untuk pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI," ujarnya.

(ygs/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads