Kata Jaksa Agung soal Potensi Tersangka Baru Korupsi Rp 8 T BTS Kominfo

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 15 Mei 2023 14:07 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 rampung. Namun apakah masih ada potensi tersangka baru di kasus tersebut?

Dalam konferensi pers di kantornya, Burhanuddin menjawab pertanyaan awak media terkait apakah ada atau tidak peranan Menteri dalam kasus itu selaku pengguna anggaran. Merespons pertanyaan itu, Burhanuddin mengatakan pihaknya akan mendalami bukti dan fakta yang ada, jika terdapat bukti-bukti, Kejagung akan menindaklanjutinya.

"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau kita tidak akan diamkan ini. Yang penting penyidik dan dalam fakta saya akan tindak lanjuti ini," katanya.

Diketahui, hari ini Kejagung menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara kasus BTS Kominfo senilai Rp 8,32 triliun. Burhanuddin mengatakan penyidik telah melakukan ekspose, hasil dari ekspose dan perhitungan kerugian keuangan negara yang diterima hari ini akan didalami kembali.

"Kemarin kan sudah mulai ekspose, kemudian hari ini sebenernya kemarin kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dan kita akan dalami lagi, dan kami akan tentukan," katanya.

Diketahui, dalam kasus ini, ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy


Awal Mula Kasus BTS Kominfo

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.

Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.




(yld/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork