KPK Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Beli Emas Usai Terima Suap

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 14 Mei 2023 13:37 WIB
Foto: Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Dok.detikcom)
Jakarta -

Hakim agung Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara karena menerima suap kasus pailit. Adapun hakim agung Gazalba Saleh mulai diadili karena menerima suap agar memenjarakan terdakwa selama 5 tahun penjara. Lalu buat apa uang itu?

Dalam berkas tuntutan jaksa KPK yang dikutip detikcom, Minggu (14/5/2023), sejumlah percakapan via WhatsApp ditunjukkan oleh jaksa. Berikut di antaranya:

Chat antara Tanaka (pengusaha) dengan Yosep Parera (pengacara):

Tanaka: Tolong ditanyakan jangan sampai lepas. Tolong Bu Desy dikawal.

Yosep: Iya Pak

"Bahwa maksud dari percakapan tersebut adalah Tanaka meminta Yosep Parera untuk terus mengawal Desy Yustri (PNS Mahkamah Agung/kurir suap) agar perkara tersebut jangan sampai lepas," ujar jaksa KPK.

Chat antara Redi (staf Gazalba Saleh) dengan Prasetio Nugroho (asisten hakim agung Gazalba Saleh):

Redi: Jadi sidang besok
Prasetio: Nah, itu tergantung GZS (Gazalba Saleh-red) besok. Tapi masalahnya bukan nggak setuju atau nggak soal itu mas, tapi belum sempat buka resume dianya mas. Tapi soal 326 sudah oke mas.

Angka 326 merujuk ke nomor perkara Budiman Gandi Suparman yaitu 326/Pid/2022. Di mana Tanaka meminta Budiman dihukum 5 tahun penjara.

Selain operasi suap lewat Desy, Tanaka juga meminta bantuan pengacara Dadan Tri Yudianto. Selain sebagai pengacara, Dadan juga seorang pengusaha. Hal itu tertungkap dalam percakapan WhatsApp sebagai berikut:

Dadan: Udah aman 5 tahun bang

5 Tahun yang dimaksud adalah vonis yang dijatuhkan Gazalba ke Budiman Gandi Suparman.

Di persidangan, jaksa KPK juga menunjukan bukti percakapan asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) dengan Redhy Novarisza (RN) pada 30 Maret 2022. Redhy adalah staf Gazalba Saleh lainnya.

PN:
Bos dalam bisa buat tambah jajan di Mekkah. Mas Redi bisa buat mudik ke Pontianak dn aku bisa buat happy-happy

RN:
Ikut dong happy-happynya hahahaha

"Baik PRASETIO NUGROHO maupun REDHY NOVARISZA menerangkan dalam persidangan, yang dimaksud dengan "Bos Dalam" tersebut adalah hakim agung Gazalba Saleh, Dan yang dimaksud 'buat tambah jajan di Mekkah' dalam percakapan itu adalah pemberian sejumlah uang untuk Gazalba Saleh yang akan menjalani ibadah umroh," urai jaksa.

Jaksa KPK juga menunjukan bukti percakapan antara Elly (asisten hakim agung Sudrajad Dimyati) dengan Sudrajad Dimyati. Yaitu:

Elly: Ada srt (surat) bapak, saya antar ke apartemen hari ini atau di kantor besok sore, nggih pak?

Sudrajad Dimyati: Di kantor saja ya bu

Elly: Baik. Tks Pak.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asp/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork