Jakarta -
Hakim agung Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara karena menerima suap kasus pailit. Adapun hakim agung Gazalba Saleh mulai diadili karena menerima suap agar memenjarakan terdakwa selama 5 tahun penjara. Lalu buat apa uang itu?
Dalam berkas tuntutan jaksa KPK yang dikutip detikcom, Minggu (14/5/2023), sejumlah percakapan via WhatsApp ditunjukkan oleh jaksa. Berikut di antaranya:
Chat antara Tanaka (pengusaha) dengan Yosep Parera (pengacara):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanaka: Tolong ditanyakan jangan sampai lepas. Tolong Bu Desy dikawal.
Yosep: Iya Pak
"Bahwa maksud dari percakapan tersebut adalah Tanaka meminta Yosep Parera untuk terus mengawal Desy Yustri (PNS Mahkamah Agung/kurir suap) agar perkara tersebut jangan sampai lepas," ujar jaksa KPK.
Chat antara Redi (staf Gazalba Saleh) dengan Prasetio Nugroho (asisten hakim agung Gazalba Saleh):
Redi: Jadi sidang besok
Prasetio: Nah, itu tergantung GZS (Gazalba Saleh-red) besok. Tapi masalahnya bukan nggak setuju atau nggak soal itu mas, tapi belum sempat buka resume dianya mas. Tapi soal 326 sudah oke mas.
Angka 326 merujuk ke nomor perkara Budiman Gandi Suparman yaitu 326/Pid/2022. Di mana Tanaka meminta Budiman dihukum 5 tahun penjara.
Selain operasi suap lewat Desy, Tanaka juga meminta bantuan pengacara Dadan Tri Yudianto. Selain sebagai pengacara, Dadan juga seorang pengusaha. Hal itu tertungkap dalam percakapan WhatsApp sebagai berikut:
Dadan: Udah aman 5 tahun bang
5 Tahun yang dimaksud adalah vonis yang dijatuhkan Gazalba ke Budiman Gandi Suparman.
Di persidangan, jaksa KPK juga menunjukan bukti percakapan asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) dengan Redhy Novarisza (RN) pada 30 Maret 2022. Redhy adalah staf Gazalba Saleh lainnya.
PN:
Bos dalam bisa buat tambah jajan di Mekkah. Mas Redi bisa buat mudik ke Pontianak dn aku bisa buat happy-happy
RN:
Ikut dong happy-happynya hahahaha
"Baik PRASETIO NUGROHO maupun REDHY NOVARISZA menerangkan dalam persidangan, yang dimaksud dengan "Bos Dalam" tersebut adalah hakim agung Gazalba Saleh, Dan yang dimaksud 'buat tambah jajan di Mekkah' dalam percakapan itu adalah pemberian sejumlah uang untuk Gazalba Saleh yang akan menjalani ibadah umroh," urai jaksa.
Jaksa KPK juga menunjukan bukti percakapan antara Elly (asisten hakim agung Sudrajad Dimyati) dengan Sudrajad Dimyati. Yaitu:
Elly: Ada srt (surat) bapak, saya antar ke apartemen hari ini atau di kantor besok sore, nggih pak?
Sudrajad Dimyati: Di kantor saja ya bu
Elly: Baik. Tks Pak.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Apakah maksud surat itu?
"Dalam persidangan Elly menerangkan yang dimaksud dengan "srt" dari percakapan antara dirinya dengan Sudrajad Dimyati adalah uang dan Sudrajad Dimyati memahami hal tersebut, dikarenakan bukan tugas Elly selaku Asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati untuk mengantarkan surat kemudian hari itu tanggal 1 Juni 2022 adalah hari libur nasional dan memang tidak ada surat yang mendesak untuk diantarkan kepada Sudrajad Dimyati saat itu," kata jaksa.
Keterangan Elly tersebut juga bersesuaian dengan keterangan Muhajir Habibie di persidangan, yang menyampaikan jika dirinya memang sudah mempersiapkan uang pada hari tersebut apabila Sudrajad Dimyati melalui Elly meminta uang pada hari itu.
Uang suap dari Elly diserahkan di meja Sudrajad Dimyati. Keesokan harinya, Sudrajad Dimyati WhatsApp toko perhiasan Permata Baru Jewelery:
Hakim agung Sudrajad Dimyati: Mohon info harga LM 100 gr berapa? Naik atau turun dari kemarin?
Hakim agung Sudrajad Dimyati: SGD 1.000 berapa?
Permata Baru Jewelery: Sing pecahan 1.000 kita terima di 10.950
"Berdasarkan keterangan Muhajir Habibie, Elly dan Sudrajad Dimyati, penghasilan mereka di Mahkamah Agung RI dibayarkan dalam bentuk mata uang Rupiah tidak dalam mata uang asing termasuk dolar Singapura. Hal tersebut menambah keyakinan Penuntut Umum apabila Sudrajad Dimyati telah menerima uang sebesar SGD 80 ribu tersebut dari Elly," ungkap jaksa KPK.
Berikut daftar terdakwa di kasus itu:
Kluster Hakim
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim yang juga Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Prof Dr Hasbi, status tersangka
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.
Kluster Terduga Penyuap
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini