Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej angkat bicara soal tata kelola lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia. Salah satunya terkait masalah overkapasitas di sejumlah lapas.
Eddy mengatakan persoalan tersebut menjadi masalah menahun yang tidak kunjung terselesaikan. Namun ia menilai hal itu bisa diatasi lewat sistem kebijakan hingga produk hukum.
"Overkapasitas adalah masalah yang sangat serius, tapi bisa diatasi dengan perubahan sejumlah undang-undang, di antaranya KUHP," kata Eddy dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eddy, masalah overkapasitas di lapas bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemenkumham. Ditjen Pemasyarakatan (Pas) tidak memiliki kewenangan dalam menolak narapidana yang telah mendapatkan putusan dari hakim.
Persoalan itu, kata Eddy, akhirnya harus didorong lewat kebijakan hukum yang tidak mengedepankan putusan pidana dari hakim. Dia menilai UU Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disahkan tahun ini bisa memiliki peran dalam mengatasi masalah overkapasitas di lapas.
Eddy mengatakan salah satu visi KUHP baru terkait mencegah dijatuhkannya pidana penjara dalam waktu singkat. Nantinya pelaku kejahatan pidana yang dijatuhi vonis di bawah 5 tahun bisa dikenai pidana pengawasan atau kerja sosial sesuai ketentuan dalam KUHP.
Dia menambahkan, instrumen hukum di KUHP baru tersebut diyakini bisa berkontribusi dalam mengurangi persoalan overkapasitas di lapas.
"KUHP baru tidak lagi mengutamakan pidana penjara," katanya.
Masalah Tata Kelola di Lapas Versi KPK
KPK menemukan adanya sejumlah masalah dalam tata kelola lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia. Isu kelebihan kapasitas menjadi salah satu persoalan utama.
"Per September 2022, jumlah penghuni lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia melebihi kapasitasnya. Total kapasitas yang hanya sebesar 132.107 jiwa diisi oleh 276.172 penghuni," bunyi keterangan di akun Instagram resmi KPK seperti dikutip, Selasa (9/5).
KPK juga menemukan titik rawan korupsi dalam tata kelola lapas di Indonesia. Titik itu mulai dari permasalahan overstay, lemahnya mekanisme checks and balances dalam pemberian remisi.
Selain itu, titik rawan korupsi lainnya yang ditemukan KPK terkait adanya temuan perlakuan istimewa yang diterima napi kasus korupsi di lapas.
"Diistimewakannya napi tipikor di rutan hingga maupun lapas," tulis KPK.
Simak juga 'Saat Isu Anak Menkumham Monopoli Bisnis Lapas, Mahfud: Masalah Sederhana':