Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap narapidana (napi) kasus korupsi ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Dia meyakini hal itu akan lebih memberikan efek jera kepada koruptor.
"Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Ghufron di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Hal itu juga merupakan salah satu rekomendasi dari KPK terkait tata kelola lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia. Ghufron menuturkan permintaan napi koruptor ditahan di Nusakambangan itu masih sebatas wacana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron menilai penjara Nusakambangan menjadi pengingat bagi para napi untuk tidak melakukan korupsi lagi. Terlebih KPK menemukan adanya perlakuan istimewa yang acap kali diterima para napi koruptor di lapas biasa.
"Tentu itu adalah sebuah kajian. Kalau hanya dipidana penjara di tempat lain, mungkin dianggapnya biasa. Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," tutur Ghufron.
KPK soal Tata Kelola di Lapas
KPK menemukan adanya sejumlah masalah dalam tata kelola lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia. Isu kelebihan kapasitas menjadi salah satu persoalan utama.
"Per September 2022, jumlah penghuni lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia melebihi kapasitasnya. Total kapasitas yang hanya sebesar 132.107 jiwa diisi oleh 276.172 penghuni," bunyi keterangan di akun Instagram resmi KPK seperti dikutip, Selasa (9/5/2023).
KPK juga menemukan titik rawan korupsi dalam tata kelola lapas di Indonesia. Titik itu mulai permasalahan overstay sampai lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi.
Selain itu, titik rawan korupsi lain yang ditemukan KPK terkait adanya temuan perlakuan istimewa yang diterima napi kasus korupsi di lapas.
"Diistimewakannya napi tipikor di rutan hingga maupun lapas," tulis KPK.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.