Ruko Pluit Makan Jalan, Dinas Citata Siapkan Rekomendasi Pembongkaran!

Ruko Pluit Makan Jalan, Dinas Citata Siapkan Rekomendasi Pembongkaran!

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2023 15:07 WIB
Ini ruko di Pluit, Jakarta Utara, yang disebut memakan badan jalan
Penampakan ruko di Pluit, Jakut, yang makan bahu jalan. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terbukti melanggar aturan. Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk menerbitkan surat peringatan pembongkaran ruko.

Rekomtek tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam beberapa hari ke depan. Berdasarkan hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos/fasum tidak memiliki izin serta tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.

"Saat ini kami sedang memproses rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengembang ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah, pun mengakui telah menyerahkan fasos/fasum tersebut kepada BPL Pluit, yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (JakPro).

"Lokasi lahan ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan, menurut pengakuannya, fasos/fasum itu telah diserahkan kepada PT JakPro," terangnya.

ADVERTISEMENT

Rapat koordinasi teknis pun intens digelar untuk memperkuat dasar penerbitan rekomtek. Rapat tersebut, kata dia, turut melibatkan PT Jawa Barat Indah dan PT JakPro dengan Pemkot Jakut bertindak sebagai fasilitator.

"Kami perkirakan rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah ruko yang terletak di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dianggap melanggar aturan karena memakan badan jalan. Satpol PP DKI Jakarta menunggu rekomendasi teknis (rekomtek) yang diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta sebelum memutuskan melakukan penertiban.

"Kalau yang namanya pelanggaran itu ditanyakan ke Dinas Tata Ruang dulu. Karena kalau pelanggaran bangunan pasti ada surat peringatan, kemudian ada segel. Kalau sudah seperti itu, baru diserahkan ke Satpol PP untuk rekomtek (rekomendasi teknis) dibongkar," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/5/2023).

Arifin menekankan DCKTRP-lah yang berwenang memutuskan apakah bangunan tersebut melanggar ketentuan sesuai perizinan yang diurus. Prinsipnya, Satpol PP bakal menindak tegas seluruh jenis pelanggaran.

"Apa pun bentuk pelanggaran, segera kita lakukan penindakan. Satpol PP tidak pernah toleransi pelanggaran-pelanggaran," tegasnya.

Arifin menjelaskan, apabila terindikasi adanya pelanggaran, bangunan ruko tersebut bakal terlebih dahulu disegel. Setelah rekomendasi teknis (rekomtek) diterbitkan oleh DCKTRP, barulah Satpol PP bisa bergerak melakukan pembongkaran.

Namun menerbitkan rekomtek maupun menyegel bangunan mesti melalui prosedur yang berlaku, salah satunya ialah mengecek dokumen perizinan hingga riwayat pemberian sanksi terhadap bangunan tersebut.

Simak Video 'Kemacetan di Area Parkir Ruko Makan Jalan di Pluit Jakut':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads