Ruko di Pluit Makan Jalan, Satpol PP DKI Tunggu Rekomendasi Dinas Citata

Ruko di Pluit Makan Jalan, Satpol PP DKI Tunggu Rekomendasi Dinas Citata

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2023 12:14 WIB
Penampakan Ruko di Pluit Jakut yang Disebut Ketua RT Makan Badan Jalan (Silvia Ng/detikcom)
Penampakan ruko di Pluit, Jakut, yang disebut Ketua RT makan badan jalan (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah ruko yang terletak di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dianggap melanggar aturan karena memakan badan jalan. Satpol PP DKI Jakarta menunggu rekomendasi teknis (rekomtek) yang diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta sebelum memutuskan melakukan penertiban.

"Kalau yang namanya pelanggaran itu ditanyakan ke Dinas Tata Ruang dulu. Karena kalau pelanggaran bangunan pasti ada surat peringatan, kemudian ada segel. Kalau sudah seperti itu, baru diserahkan ke Satpol PP untuk rekomtek (rekomendasi teknis) dibongkar," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/5/2023).

Arifin menekankan DCKTRP-lah yang berwenang memutuskan apakah bangunan tersebut melanggar ketentuan sesuai perizinan yang diurus. Prinsipnya, Satpol PP bakal menindak tegas seluruh jenis pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa pun bentuk pelanggaran, segera kita lakukan penindakan. Satpol PP tidak pernah toleransi pelanggaran-pelanggaran," tegasnya.


Arifin menjelaskan, apabila terindikasi adanya pelanggaran, bangunan ruko tersebut bakal terlebih dahulu disegel. Setelah rekomendasi teknis (rekomtek) diterbitkan oleh DCKTRP, barulah Satpol PP bisa bergerak melakukan pembongkaran.

ADVERTISEMENT
Kasatpol PP DKI ArifinKasatpol PP DKI Arifin (Ilman/detikcom)

Namun menerbitkan rekomtek maupun menyegel bangunan mesti melalui prosedur yang berlaku, salah satunya ialah mengecek dokumen perizinan hingga riwayat pemberian sanksi terhadap bangunan tersebut.

"Pokoknya saya bilang sama teman-teman di sana, segera ambil langkah-langkah tindakan seperti yang tadi saya katakan. Kalau ada melanggar, seharusnya segera dibuatkan segel, kemudian rekomteknya diserahkan ke Satpol PP, barulah Satpol PP melakukan tindakan," jelasnya.

Ruko Memakan Badan Jalan di Pluit

Permasalahan penggunaan lahan ruko di Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, berujung cekcok Ketua RT Riang Prasetya dengan salah satu pemilik bangunan. Menurut Riang, para pemilik ruko memakan saluran air dan bahu jalan hingga 5 meter.

"Kalau di Blok Z4 Utara, hasil dari pengukuran itu saluran air 1 meter, bahu jalan kira-kira 4 meter, mungkin bisa lebih, sekitar 5 meter (dicaplok). Silakan cek di lokasi. Yang saya permasalahkan itu saluran air dan bahu jalan," kata Riang Prasetya saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (12/5/2023). Riang menjawab pertanyaan berapa lebar jalan yang 'dimakan' ruko.

Riang mengatakan tak memiliki kepentingan apa pun dari permasalahan ini. Hanya, kata Riang, dia khawatir akan saluran air dan bahu jalan yang 'dimakan' karena mempersempit jalan dan dapat mengakibatkan banjir.

"Betul saya tidak punya kepentingan, tapi kalau sudah (urusan) lingkungan, saya punya kepentingan dong. Kalau untuk izin, oke, ya silakan datang ke pihak Kecamatan. Tapi kan kalau sudah merusak lingkungan saya ketua RT kan punya kepentingan," terang Riang.

"Saya hanya menjaga lingkungan saya jangan terganggu, jangan sampai timbul banjir atau kesemrawutan. Jadi ini bukan pribadi saya dengan pemilik ruko," sambungnya.

Gerindra Minta Satpol PP Menindak

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menilai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang memakan badan jalan melanggar aturan. Syarif meminta Pemprov DKI mengambil tindakan.

"Itu kan dilihat dari peraturan daerah itu sudah melanggar. Kan ada larangan dan sanksinya untuk fasum/fasos tidak bisa dibangun, saluran fasum/fasos yang strategis untuk pengendalian banjir kan. Tidak bisa ditolerir apa pun alasannya," kata Syarif kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Lebih lanjut, Syarif meminta Satpol PP mengambil tindakan. Namun dia mengingatkan penindakan dilakukan secara humanis dan terukur.

"Yang menindak Satpol PP, tetapi kan di dalam prosedurnya, protapnya penindakan itu ada teguran dulu, surat peringatan untuk memperingati kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, peringatan 1, 2, nah peringatan 3 SPB namanya, surat perindah bongkar," tuturnya.

Simak Video 'Ketua RT Duga Ada Permainan Izin Pembangunan Ruko Pluit yang Makan Jalan':

[Gambas:Video 20detik]




(taa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads