Ketua RT soal Ruko di Pluit: Jalan Dicomot 5 Meter, Parkir Gimana?

Ketua RT soal Ruko di Pluit: Jalan Dicomot 5 Meter, Parkir Gimana?

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 12 Mei 2023 16:31 WIB
Ini ruko di Pluit, Jakarta Utara, yang disebut memakan badan jalan
Ruko di Pluit yang disebut ketua RT memakan badan jalan. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Permasalahan penggunaan lahan ruko di Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, membuat cekcok Ketua RT, Riang Prasetya, dengan salah satu pemilik bangunan. Menurut Riang, para pemilik ruko memakan saluran air dan bahu jalan hingga 5 meter.

"Kalau di Blok Z4 Utara, hasil dari pengukuran itu saluran air 1 meter lah, bahu jalan kira-kira 4 meter mungkin bisa lebih, sekitar 5 meter (dicaplok). Silakan cek di lokasi, yang saya permasalahkan itu saluran air dan bahu jalan," kata Riang Prasetya saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (12/5/2023). Riang menjawab pertanyaan berapa lebar jalan yang 'dimakan' ruko.

Riang mengatakan tak memiliki kepentingan apa pun dari permasalahan ini. Hanya, kata Riang, dia khawatir akan saluran air dan bahu jalan yang 'dimakan' karena mempersempit jalan dan dapat mengakibatkan banjir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul saya tidak punya kepentingan, tapi kalau sudah (urusan) lingkungan, saya punya kepentingan dong. Kalau untuk izin, oke, ya silakan datang ke pihak Kecamatan. Tapi kan kalau sudah merusak lingkungan saya ketua RT kan punya kepentingan," terang Riang.

"Saya hanya menjaga lingkungan saya jangan terganggu, jangan sampai timbul banjir atau kesemrawutan. Jadi ini bukan pribadi saya dengan pemilik ruko," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Riang mengatakan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, ini merupakan sentra bisnis di Muara Karang, Jakarta Utara. Jika bahu jalan diserobot, kata Riang, warga kesulitan mendapatkan parkir.

"Sentra bisnis di wilayah Pluit, khususnya di Muara Karang itu ada di sini karena berdekatan dengan pasar. Boleh ditanyakan yang pernah datang ke sini kalau Sabtu dan Minggu mereka sulit sekali mendapatkan tempat parkir di sini," ungkap Riang.

"Bisa dilihat juga di Muara Karang Raya, hari biasa juga susah lewat karena padatnya kendaraan. Kalau seandainya dengan seperti itu, dipersempit lagi area parkir. Lalu yang datang mau parkir ke mana?" lanjut dia.

Riang mempersilakan pemilik ruko untuk menunjukkan sertifikat dan perizinan bangunannya. Jika terbukti melanggar, kata Riang, area yang 'bermasalah' itu sudah semestinya dibongkar.

"Silakan aja nih para penghuni ruko, keluarkan sertifikatnya, keluarin IMB-nya. Penting untuk diketahui, bila kita memiliki satu sertifikat bidang tanah lalu membangun tanpa izin IMB, namanya bangunan tanpa izin. Tapi kalau membangun satu wilayah kita tidak punya alas kepemilikan suatu sertifikat, dan tidak memiliki izin IMB kategorinya bangunan liar, tidak ada dasar hukumnya, loh kok dibangun dan dibiarkan?" katanya.

"Saya tidak mempermasalahkan pembongkaran dulu karena pembongkaran itu bukan kewenangan saya selaku ketua RT. Pembongkaran itu ada institusi terkait yang memang tugas dan kewenangannya, dan menurut saya kalo terbukti melanggar ya harusnya dibongkar," sambung dia.

Di sisi lain detikcom juga mencoba mendatangi ruko pemilik usaha. Namun sang pemilik menolak diwawancarai sebab menurutnya akan ada keterangan pers bersama dengan semua pemilik ruko di lokasi menyikapi hal ini.

Simak juga 'Saat Dadang 'Buaya' Berulah Lagi, Kini Bacok Dua Warga Garut':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads