KPK Sita Aset Senilai Rp 30 Miliar Milik Ricky Pagawak

KPK Sita Aset Senilai Rp 30 Miliar Milik Ricky Pagawak

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2023 12:02 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Ricky menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah selama 2013-2019 serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp200 miliiar.
Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Jakarta -

KPK masih menyidik kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Sejumlah aset Ricky kini telah disita oleh tim penyidik KPK.

"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).

Ali mengatakan proses penelusuran aset hingga aliran uang korupsi terkait Ricky Pagawak masih dilakukan. KPK menjamin tiap aset yang didapat Ricky Pagawak dari hasil korupsi akan disita sebagai upaya asset recovery.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim masih terus menelusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi asset recovery hasil korupsi," katanya.

KPK sebelumnya menyita berbagai aset Ricky Pagawak di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani pada April 2023. Aset yang disita mulai empat bidang tanah dengan tiga bangunan homestay di atasnya serta satu rumah tinggal milik Ricky Pagawak.

ADVERTISEMENT

"Perkiraan nilai aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar," kata Ali, Selasa (18/4).

Ricky Pagawak ditangkap di rumah persembunyiannya yang berada di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2). Ricky sebelumnya sempat jadi buron sejak Juli 2022 setelah kabur ke Papua Nugini.

Jejak Ricky di wilayah Indonesia mulai terlacak oleh penyidik KPK sejak Januari 2023. Ricky Pagawak diduga keluar masuk Indonesia-Papua Nugini melalui jalur tikus.

KPK kini telah menahan Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.

Simak juga 'Dari Mana Asal Suap Rp 200 M yang Diduga Dinikmati Bupati Mamberamo?':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads