KPK Temukan Uang Jutaan Rupiah di Persembunyian Bupati Mamberamo Tengah

KPK Temukan Uang Jutaan Rupiah di Persembunyian Bupati Mamberamo Tengah

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 14:58 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ricky pun langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin (20/2).
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK mengatakan ada uang yang ditemukan di rumah persembunyian Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Duit itu berjumlah jutaan rupiah.

"Kemarin ada uang cash dalam bentuk rupiah ya, termasuk juga ada handphone dan lain-lain. Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi. Karena tahu itu memang ada uang rupiah ya, jutaan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ricky ditangkap di rumah persembunyiannya yang berada di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2). Ricky sebelumnya sempat jadi buron sejak Juli 2022 usai kabur ke Papua Nugini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK belum menjelaskan penyebab Ricky kembali ke Indonesia dari pelariannya di Papua Nugini. Namun, jejak Ricky di wilayah Indonesia mulai terlacak oleh penyidik KPK sejak Januari 2023.

"Sekitar Januari kami dapat informasi dia kemudian kembali dari Papua Nugini masuk ke wilayah Papua sehingga kami kembali intensifkan melakukan pencarian," katanya.

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan Ricky Pagawak diduga keluar masuk Indonesia-Papua Nugini melalui 'jalur tikus'. "Dugaannya bukan melalui jalur resmi. Dia melalui jalur jalan tikus," jelas Ali.

Konstruksi Kasus Korupsi Ricky Pagawak

KPK kini telah menahan Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.

Selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 110 saksi. KPK juga telah menyita aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Papua hingga Jakarta. Serta beberapa mobil mewah.

Atas perbuatannya Ricky Ham Pagawak disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads