Kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak masih dalam proses penyidikan KPK. KPK menemukan adanya pihak-pihak yang terindikasi mencoba menghalangi proses penyidikan dari penyidik.
"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).
Ali mengatakan para terduga pelaku diketahui berperan dalam mempengaruhi saksi yang akan diperiksa KPK. Pelaku perintangan penyidikan itu meminta saksi tidak bersikap koperatif dan tidak hadir dalam panggilan penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengkondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," katanya.
Ali menambahkan pihaknya kini telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan penyidikan di kasus korupsi Ricky Pagawak.
"Diduga oleh orang-orang dekat Tersangka RHP," katanya.
"KPK tentu mengingatkan kepada siapa pun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tambah Ali.
Kasus Korupsi Ricky Pagawak
Ricky ditangkap di rumah persembunyiannya yang berada di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2). Ricky sebelumnya sempat jadi buron sejak Juli 2022 setelah kabur ke Papua Nugini.
Jejak Ricky di wilayah Indonesia mulai terlacak oleh penyidik KPK sejak Januari 2023. Ricky Pagawak diduga keluar masuk Indonesia-Papua Nugini melalui jalur tikus.
KPK kini telah menahan Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.
Selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 110 saksi. KPK juga telah menyita aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Papua hingga Jakarta. Serta beberapa mobil mewah.
Atas perbuatannya Ricky Ham Pagawak disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Simak juga 'Dari Mana Asal Suap Rp 200 M yang Diduga Dinikmati Bupati Mamberamo?':