Bareskrim Limpahkan Henry Surya Bos KSP Indosurya ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Henry Surya Bos KSP Indosurya ke Kejagung

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 12 Mei 2023 19:44 WIB
Bareskrim limpahkan perkara Henry Surya ke Kejagung (dok istimewa)
Bareskrim limpahkan perkara Henry Surya ke Kejagung (dok istimewa)
Jakarta -

Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Sore tadi, penyidik menyerahkan Henry Surya ke Kejaksaan Agung.

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/05/2023).

Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan," tutur Whisnu Hermawan.

Bareskrim limpahkan perkara Henry Surya ke Kejagung (dok istimewa)Bareskrim melimpahkan perkara Henry Surya ke Kejagung (dok istimewa)

Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore tadi kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, HS kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Senin (13/3). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/3).

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

(mei/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads